Siberasi.id – Tenaga kesehatan di Kota Cirebon, seperti bidan, perawat, dan apoteker, kini dapat mengurus Surat Izin Praktik (SIP) secara daring melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital. Inovasi ini merupakan layanan tanpa harus datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon.
Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Sosro Harsono menyampaikan, Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen meningkatkan akses layanan publik bagi masyarakat.
“MPP Digital adalah portal yang menyatukan berbagai layanan dari dinas-dinas teknis dalam satu aplikasi,” kata Sosro saat ditemui di kantornya, Selasa (12/11/2024).
Selain layanan SIP bagi tenaga kesehatan, kata Sosro, MPP Digital juga memfasilitasi perizinan trayek angkutan umum. Kemudahan ini berkat integrasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan ke dalam MPP Digital.
Namun, Sosro mengakui masih ada beberapa keterbatasan dalam platform ini. Misalnya, perizinan terkait imigrasi dan Bea Cukai belum sepenuhnya bisa dilakukan melalui MPP Digital. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan validasi langsung untuk dokumen yang melibatkan keamanan atau data pribadi.
“Yang belum tersedia adalah layanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil serta data kendaraan bermotor masih tidak tersedia di MPP Digital karena sifat data tersebut yang rahasia dan non-publik,” terangnya.
MPP Digital hadir sebagai solusi terpadu untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus perizinan atau informasi layanan publik. Sosro menambahkan, “Pemerintah pusat mewajibkan setiap kabupaten/kota memiliki kantor MPP, dan kini dikembangkan inovasi tambahan dalam bentuk MPP Digital.”