Siberasi.id — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengungkap berbagai modus korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp86 miliar.
Proyek multiyears tahun anggaran 2016–2018 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26,5 miliar dan menyeret enam tersangka yang terdiri dari pejabat, konsultan, dan kontraktor. Salah satunya adalah IW (58), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon. Lima tersangka lainnya yakni PH (59), BR (67), HM (62), AS (52), dan FR (53).
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Gema menjelaskan, salah satu modus yang dilakukan adalah pengurangan kualitas dan kuantitas bangunan untuk meraup keuntungan besar. Para tersangka juga diduga memanipulasi pencairan dana dan merekayasa progres pekerjaan.
“Seharusnya pekerjaan belum selesai, tapi dilaporkan sudah selesai. Bahkan ada dokumen yang dipalsukan untuk mendukung rekayasa ini,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Cirebon, Rabu (27/8/2025).
Kerugian negara Rp26,5 miliar itu telah dinyatakan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana untuk memastikan siapa saja yang menikmati hasil tindak pidana tersebut.
“Untuk pembagian hasil, kami masih menggali keterangan agar diketahui siapa yang menikmati dan berapa nilainya,” tambah Gema.
Kasi Pidsus lainnya, Feri, menegaskan penyimpangan pekerjaan terungkap setelah dilakukan pemeriksaan teknis. “Tim Politeknik Negeri Bandung menyimpulkan kualitas dan kuantitas bangunan menyimpang dari kontrak. Dampaknya, negara rugi Rp26,5 miliar,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, keenam tersangka dihadirkan dengan rompi tahanan merah. Penyidik juga memamerkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp788 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.