Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Minta Uang untuk Beli Miras, Seorang Anak di Cirebon Aniaya Ibu Kandung
    Berita

    Minta Uang untuk Beli Miras, Seorang Anak di Cirebon Aniaya Ibu Kandung

    adminBy adminKamis, 7 Juli 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Seorang anak di Cirebon aniaya ibu kandung usai minta uang untuk membeli minuman keras. Ia tega melindas kaki dan memukul bagian wajah sang ibu.

    Insiden memilukan itu terjadi pada Senin, 27 Juni 2022, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Pelaku, Masrokim alias Okim (32 tahun) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Munirah (54 tahun), warga Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

    Mulanya, Okim meminta uang kepada sang ibu sebesar Rp300 ribu untuk membeli minuman keras. Namun Sang Ibu Munirah memberinya Rp250 ribu, seraya menasehati Okim untuk tidak minum minuman keras.

    Setelah mendapatkan uang tersebut, Okim lantas hendak mengeluarkan motor untuk membeli minuman keras. Di saat bersamaan, sang ibu tengah duduk berselonjor kaki di lantai rumah.

    Sungguh tega, Okim saat mengeluarkan motornya dari rumah, melindaskan ban motornya ke arah kaki sang ibu hingga lebam pada bagian betis.

    Beberapa saat kemudian, Okim kembali ke rumah. Ia menenggak minuman keras sebanyak dua botol di rumah. Dalam keadaan mabuk, Okim merasa belum puas dengan meminta uang lagi ke ibunya sebesar Rp50 ribu.

    Sang ibu tak memenuhi permintaan Okim, seraya kembali menasehati untuk tidak mabuk-mabukan. Okim akhirnya merasa kesal dan memukul muka sang ibu, tepatnya mengenai mata sebelah kanan hingga bengkak.

    Atas perbuatannya, kini Okim telah ditangkap jajaran Polresta Cirebon dan berstatus sebagai tersangka. Okim disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

    “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Kamis (7/7/2022), di Mapolresta Cirebon. (jri)

    Anak Aniaya Ibu Kandung Cirebon Polresta Cirebon

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.