Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Metode Baru Penghitungan PBB Kota Cirebon untuk Capai Target
    Berita

    Metode Baru Penghitungan PBB Kota Cirebon untuk Capai Target

    adminBy adminSenin, 20 Januari 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Pemerintah Kota Cirebon Targetkan Penerimaan Pajak PBB Rp 70 Miliar Tahun 2025.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id– Pemerintah Kota Cirebon menetapkan target penerimaan sebesar Rp70 miliar dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Target ini telah disepakati bersama dengan DPRD Kota Cirebon.

    Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman SIP MSi menjelaskan, pentingnya pajak sebagai elemen utama dalam pembangunan infrastruktur di Kota Cirebon. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi dengan membayar PBB,” ujar Iing pada Senin (20/1/2025).

    Iing juga mengungkapkan, pada tahun 2024, realisasi penerimaan PBB hanya mencapai 52 persen dari target Rp 70 miliar. Hal ini menjadi bahan evaluasi terkait penyebab rendahnya pencapaian.

    “Ini menjadi bahan evaluasi kami, apakah disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat atau kebijakan yang memberatkan,” tambahnya.

    Potensi penerimaan pajak di Kota Cirebon juga mengalami penurunan, dari Rp95 miliar menjadi Rp75 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan metode penghitungan yang baru.

    “Kami menyesuaikan penghitungan potensi pajak menjadi Rp75 miliar berdasarkan pola yang lebih realistis,” jelas Iing.

    Formula Baru untuk Pembayaran PBB

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara menyebutkan, tahun 2024 menjadi pelajaran penting dalam menemukan formula yang tepat untuk pembayaran PBB.

    “Tahun ini, kami menggunakan asas berkeadilan untuk menghitung PBB, yaitu berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dikalikan dengan tarif pajak,” ujarnya.

    Sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat, pemerintah memberikan stimulus hingga 60 persen. Dengan formula baru, ketetapan pajak menjadi lebih kecil. “Kita beri contoh, misalnya tarif untuk objek pajak besar yang tahun lalu mencapai Rp 2,5 miliar, kini hanya sekitar Rp 1,5 miliar,” ungkap Mastara.

    Mastara juga menyoroti tunggakan PBB yang mencapai Rp 70 miliar. Untuk mengatasi hal ini, tim khusus telah dibentuk, melibatkan unsur BPKPD, Satpol PP, kejaksaan, dan kepolisian. “Kami terus mengoptimalkan penerimaan pajak dan menangani tunggakan dengan langkah-langkah tegas,” katanya.

    pajak pajak bumi bangunan pbb kota cirebon pemda kota cirebon

    Berita Terkait

    Sekolah Rakyat di Kota Cirebon Diresmikan, Gunakan Kurikulum Khusus dan Sistem Asrama

    Senin, 14 Juli 2025

    Dari Blangkon hingga Kebaya, Jemparingan Cirebon Tarik Peserta dari Lima Provinsi

    Sabtu, 12 Juli 2025

    Anggota DPRD Kota Cirebon Anton Octavianto Terima Banyak Aduan Soal Zonasi PPDB 2025

    Sabtu, 12 Juli 2025

    Selain Jadi Kelurahan Bersih, Pekiringan Jadi Contoh Pengelolaan Perpustakaan Terbaik

    Jumat, 11 Juli 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.