Siberasi.id – Usai menjalani pemeriksaan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri dari Partai Nasdem ini menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Mengutip dari , proyek tersebut pada tahun 2020 sampai dengan 2022. Johnny diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023).
“Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” imbuhnya.
Oleh karena itu, penyidik telah meningkatkan status Johnny menjadi tersangka. “Dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB didampingi pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Terlihat ia mengenakan rompi warna pink Kejagung dan tangan diborgol. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. (jri)