Siberasi.id – Secara mengejutkan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Syaroni sebagai tersangka.
Bahkan Syaroni langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Cirebon, Rabu (14/12/2022) malam. Ia tampak mengenakan rompi merah keluar dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jalan Wahidin saat petugas kejaksaan membawanya ke rutan di Jalan Benteng.
Berdasarkan informasi, sebelum penahanan, Syaroni memenuhi pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Pemeriksaan terhadapnya terkait dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), semasa Syaroni menjabat kepala DPUTR.
Namun secara mengejutkan, ia ditetapkan sebagai tersangka dan kejaksaan langsung melakukan penahanan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon belum memberikan penjelasan terkait detailnya kasus tersebut. (jri)