Siberasi.id – Kementerian Agama ingin mempercepat capaian sertifikasi halal, sehingga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk 25 ulama dan akademisi sebagai Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham menjelaskan, sesuai ketentuan Perppu Nomor 2/2022 bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Mengutip dari laman resmi Kemenag RI, Komite yang terdiri dari ulama dan akademisi ini, selanjutnya dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
“Nah sebelum Komite Fatwa Produk Halal ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” ungkap Aqil, di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Merujuk pada KMA Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, bahwa Plt Komite Fatwa Produk Halal juga bertugas memberikan penetapan kehalalan terhadap pengajuan sertifikasi halal reguler.
“Tugas tersebut dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Aqil.
Sesuai dengan KMA yang ditandatangani Menag pada 20 Maret 2023, Komite Fatwa Produk Halal selama bertugas akan dibantu Sekretariat Komite. Adapun nama-nama Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal, sebagai berikut:
Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal
Ketua merangkap Anggota : Zulfa Mustofa
Sekretaris merangkap Anggota : Mahbub Maafi
Anggota:
1. Muhammad Aqil Haidar
2. Miftah Fakih
3. Abdul Moqsith Ghazali
4. Hasan Nuri Hidayatullah
5. Mohamad Lili Nahriri
6. Sarmidi
7. Henry Iwansyah
8. Abdul Latif Malik
9. R. Mahfudz
10. Diky Hidayat
11. Najib Buchori
12. Chasan Abdullah
13. Nurul Yaqin Ishak
14. Abdul Bashir Ichwan
15. Imelda Fajriati
16. Habib Syarif Abu Bakar Bin Yahya
17. Muhammad Luthfi Zuhdi
18. Verry Surya Hendrawan
19. Siti Nur Husnul Yusmiati
20. Malikhatul Hidayat
21. Begum Fauziyah
22. Lilik Hamidah
23. Hafidz Kurniawan
(jri)