Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Beranda » Matangkan Raperda BUMD, Pansus DPRD Bahas Hasil Evaluasi Gubernur
    Berita

    Matangkan Raperda BUMD, Pansus DPRD Bahas Hasil Evaluasi Gubernur

    adminBy adminKamis, 2 September 2021
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Pansus DPRD Kota Cirebon melakukan pematangan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pematangan dilakukan dengan membahas hasil evaluasi gubernur terhadap raperda tersebut.

    Pansus membahasnya bersama pimpinan BUMD dan Tim Asistensi Pemerintah Kota Cirebon, Kamis (2/9/2021), di ruang rapat Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon. Salah satu poin dari hasil evaluasi gubernur adalah mengenai pembentukan tim analisis investasi di Kota Cirebon.

    Ketua Pansus Raperda Pengelolaan BUMD, M Noupel SH MH menjelaskan, pembahasan raperda tersebut sudah selesai dibahas di internal pansus DPRD. Selanjutnya, raperda tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan melalui rapat paripurna.

    “Pembahasan di internal sudah selesai. Tinggal dilaporkan ke pimpinan, kemudian mendapat persetujuan, kemudian penomoran di bagian hukum pemkot, lalu dikirimkan lagi ke gubernur. Insya Allah selesai,” ungkap Noupel.

    Saat rapat berlangsung, Anggota Fraksi Bangkit Nurani, Ahmad Syauqi SSy menyoal Pasal 23 Ayat 2 pada raperda tersebut, mengenai pembentukan tim analisis investasi BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Cirebon. Menurutnya, pembentukan tim analisis investasi itu memang perlu dilakukan, akan tetapi ada ketidaksesuaian dengan PP Nomor 54/2017 tentang BUMD.

    Menurutnya, pembentukan tim analisis sebaiknya bukan termaktub dalam batang perda. Mengingat pengaturan investasi sudah dijelaskan dalam PP Nomor 54/2017.

    “Karena di PP itu sudah menyebutkan kajian investasi. Sebaiknya tidak perlu. Ini punya penafsiran berbeda, salah satunya peranan DPRD terbatasi oleh tim investasi atau pemkot dalam menentukan penyertaan modal,” ujarnya.

    Rapat bersama Pansus Raperda tentang Pengelolaan BUMD bersama pimpinan BUMD dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon.

    Mewakili para pimpinan BUMD Kota Cirebon, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Dr Pandji Amiarsa SH MH menejelaskan, PP Nomor 54/2017 tentang BUMD tersebut mengharuskan adanya regulasi turunan berupa perda.

    Artinya, lima BUMD yang ada di Kota Cirebon ke depan akan memiliki satu kesatuan rujukan regulasi terkait bagaimana BUMD dikelola di bawah payung hukum yang sama.

    “Jadi, setalah perda ini disahkan BUMD tidak jalan sendiri-sendiri aturan hukumnya. Masing-masing BUMD bisa mengikuti induk regulasinya,” katanya.

    Mengenai pembentukan tim analisis investasi, menurut Pandji, bahwa klausul tersebut merupakan hasil fasilitasi dengan gubernur. Tujuannya agar Pemerintah Kota Cirebon memiliki referensi dalam pengajuan penyertaan modal.

    “Meski masing-masing BUMD punya satu kajian tersendiri untuk penyertaan modal, nanti pemkot punya pertimbangan-pertimbangan dari penasehat atau tim analisis investasi. Akan tetapi, wewenang DPRD masih ada. Termasuk pengesahan perdanya,” kata Pandji. (red)

    dprd kota cirebon kota cirebon Pansus Raperda BUMD

    Berita Terkait

    Polres Ciko Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Amankan Ratusan Paket Sabu

    Selasa, 13 Januari 2026

    KKP Gagalkan Impor Ilegal Ikan Hampir 100 Ton

    Selasa, 13 Januari 2026

    Waduh! Ribuan Kendaraan Milik ASN Pemkab Cirebon Nunggak Pajak

    Selasa, 13 Januari 2026

    Pemkot Cirebon Cetak SPPT PBB-P2 2026, Siapkan Diskon Pajak

    Selasa, 13 Januari 2026
    © 2026 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.