Siberasi.id – Kementerian Perhubungan mengingatkan terkait pelarangan kendaraan jenis truk sumbu tiga ke atas untuk tidak beroperasi, baik di jalan tol maupun jalan non-tol.
Pelarangan itu berlaku selama musim arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 2026. Kemenhub bahkan telah menerbutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan operasional angkutan barang atau truk sumbu tiga ke atas tersebut.
“Pelarangan itu selama periode angkutan lebaran, yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ungkap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau jalur pantura di Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3/2026), seperti dilansir dari laman resmi Kemenhub.
SKB ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Menhub Dudy menjelaskan, pemberlakuan pembatasan ini untuk memberi ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar lebih selamat, aman, lancar, dan nyaman.
“Hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya,” kata Dudy.
Jika tidak termasuk kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan.
Masih Temukan Truk yang Membandel
Menhub Dudy menyebut, pihaknya masih menemukan truk sumbu tiga ke atas yang beroperasi di jalan tol selama periode angkutan Lebaran 2026. Ia mengingatkan, semua pihak harus mematuhi kebijakan pelarangan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Pada tinjauan Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub Dudy menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk melakukan pengecekan.
Kepada para pengemudi, Menhub Dudy memberikan edukasi dan penjelasan secara langsung mengenai aturan pembatasan operasional truk di masa arus mudik Lebaran 2026.
“Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan ada pemberian sanksi. Hal ini demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran,” katanya. (red)

