CIREBON – Mantan Wakil Bupati Cirebon, H Tasiya Soemadi Algotas kini bisa menghirup udara segar. Politisi PDI Perjuangan yang juga mantan ketua DPRD Kabupaten Cirebon itu dinyatakan bebas bersyarat.
Gotas keluar dari Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon pada Sabtu (11/12/2021) pagi sekitar pukul 6.30 WIB. Ia dijemput oleh keluarga dan sejumlah koleganya. Gotas langsung pulang ke kediamannya di kawasan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangannya, Gotas menyampaikan terimakasih kepada kepala Lapas Kesambi dan jajarannya yang telah membina selama dirinya menjalani masa penahanan, serta keluarga yang senantiasa mendukung dan mendoakannya.
“Saya juga terimakasih kepada Pak Bupati, Pak Ketua DPRD,” kata Gotas.
Doa dan dukungan dari keluarga dan kolega, menurut Gotas, telah menguatkan dirinya menjalani masa hukuman di lapas.
“Sehingga kita sampai pada titik sekarang ini, yaitu bebas bersyarat. Maksudnya bersyarat itu, kita harus lapor setiap bulan ke Kejaksaan maupun Bapas, karena kita belum bebas murni,” tutur Gotas.
Mantan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon itu mengaku, banyak hikmah yang ia dapatkan selama berada di Lapas Kesambi. Bahkan Gotas menyebutnya sebagai ‘sekolah’. Salah satu pelajaran yang Gotas rasakan yaitu kedisiplinan.
“Saya mungkin dalam ‘sekolah’ ini dididik untuk berdisiplin, yang tadinya kurang disiplin. Insya Allah mudah-mudahan kita bisa disiplin,” katanya. Gotas juga berharap warga Cirebon jangan sampai berurusan dengan hukum, hingga harus dipenjara.
Seperti diketahui, Gotas harus mendekam di penjara setelah tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012, saat dirinya menjabat ketua DPRD.
Dalam perjalanan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gotas hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim pada akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gotas pada November 2015.
Mendapati hal itu, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada perjalanannya, MA mengabulkan kasasi tersebut pada September 2016. Keputusan bebas untuk Gotas dibatalkan. Gotas dihukum 5,5 tahun penjara.
Pada April 2018, Gotas dieksekusi ke Lapas Kesambi setelah ditangkap di Pekalongan Jawa Tengah. Pasalnya, ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Cirebon pada Februari 2017, karena dianggap tidak patuh terhadap jaksa eksekusi. Gotas kala itu menghilang.
Gotas merupakan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Ia juga menjabat ketua DPRD Kabupaten Cirebon pada 2004-2009 dan 2009-2013. Pada 2013, Gotas menjadi calon wakil bupati Cirebon, mendampingi Sunjaya Purwadi Sastra dan memenangkan Pilkada Kabupaten Cirebon.
Pada Mei 2017, Gotas diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil bupati melalui Keputusan Mendagri Nomor 132.32-3098 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat, tertanggal 17 Mei 2017. (jri)