Siberasi.id – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara Affiati. MA tolak kasasi Affiati, tertanggal 4 April 2022.
Atas keputusan MA yang menolak kasasi Affiati, bagaimana reaksi Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon?
Sekretaris Fraksi Gerindra, Fitrah Malik mengakui, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait putusan MA mengenai kasasi Affiati.
“Fraksi Gerindra sudah mengetahui putusan kasasi tersebut,” kata Fitrah dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022) malam.
Fraksi Gerindra, sambung Fitrah, enggan berpolemik lagi dengan telah adanya putusan tersebut. Publik bahkan bisa mengakses putusannya.
“Kita mengajak semua pihak untuk segera rekonsiliasi dan hentikan berpolemik,” kata wakil rakyat dari Dapil I Lemahwungkuk-Kejaksan itu.
Menurut Fitrah, putusan kasasi tersebut sudah final dan berkekuatan hukum tetap. “Sehingga apa yang Affiati cari sudah final dan selesai,” katanya.
Gugatan Affiati ke PTUN
Fitrah juga menilai, dengan putusan MA tolak kasasi Affiati tersebut, maka gugatan Affiati terhadap DPRD Kota Cirebon di PTUN Bandung tidak akan berdampak apa-apa.
Menurutnya, gugatan di PTUN tak akan berpengaruh terhadap SK Gubernur Jabar terkait pergantian ketua DPRD.
“Peresmian pergantian ketua DPRD Kota Cirebon dari Affiati ke Ruri Tri Lesmana, insya Allah gubernur akan segera menandatanganinya,” katanya.
Sebelumnya, Affiati melalui kuasa hukumnya memasukkan gugatan kasasi ke MA tercatat pada 14 Maret 2022.
Kasasi Affiati merupakan upaya untuk membatalkan SK Partai Gerindra, terkait penggantian dirinya sebagai ketua DPRD Kota Cirebon.
DPP Partai Gerindra mengganti Affiati dengan Ruri Tri Lesmana sebagai ketua DPRD Kota Cirebon. Sedangkan Tommy Sofianna akan gantikan Ruri sebagai ketua Fraksi Gerindra.
Kursi ketua DPRD Kota Cirebon menjadi hak Partai Gerindra, lantaran berstatus sebagai partai pemenang Pileh 2019 di Kota Cirebon.
(jri)