Siberasi.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana tabungan nasabah Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon aman. Bahkan bisa dilakukan penarikan.
Kepastian itu disampaikan LPS menyusul adanya pencabutan izin usaha BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 9 Februari 2026. Saat ini LPS tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR Bank Cirebon.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Dalam hal rekonsiliasi dan verifikasi tersebut, LPS akan menyelesaikannya paling lama 90 hari kerja. Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bank Cirebon bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Sementara bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau, nasabah BPR Bank Cirebon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak memercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” kata Jimmy melalui keterangan resmi pada Senin (2/9/2026).
Jimmy menambahkan, nasabah perlu tahu bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan.
Sebab, simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS,” ujarnya.
Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Bank Cirebon, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. (afi)

