CIREBON – Unit Lantas Polsek Seltim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Kanit Lantas AKP Zaitun melakukan penindakan, terhadap para pemotor yang selama ini kerap melawan arus di bawah Fly Over dan arah dari perumnas Kelurahan Larangan Jalan Jendral Ahmad Yani Bypass Kota Cirebon.
Untuk sekali penindakan, petugas langsung menjaring 10 kendaraan bermotor yang melawan arah di Jalan Ahmad Yani.
Penindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di depan pintu gerbang perumahan akibat dari banyaknya pengendara motor yang melawan arah dengan kecepatan tinggi sehingga rawan terjadinya kecelakaan.
Sejumlah pengendara mengaku nekat lawan arus untuk memotong jalan. Hal itu mereka lakukan meskipun terbilang berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kapolres Cirebon Kota melalui Kapolsek Seltim AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, kepada jajaran Unit Lantas Polsek Seltim untuk terus melakukan sosialisasi terhadap pemotor agar tetap tertib berlalu lintas.
Sementara bagi pengendara yang masih nakal seperti melawan arus, kami akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang.
“Seperti penindakan tegas di Jalan Ahmad Yani Bypass Kota Cirebon, bagi pengendara yang melawan arah,” katanya, Sabtu (4/11).
Ia meminta, kepada para pengendara untuk mentaati peraturan lalu lintas, hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Kami minta masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan diri sendiri sangat penting karena ada keluarga yang menunggu di rumah. Mari kita secara sadar untuk menjaga keselamatan dan keamanan di jalan raya,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran apalagi melawan arus di sekitar Fly Over Jalan Ahmad Yani karena sangat berbahaya bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Melawan arus merupakan tindakan melanggar yang membahayakan nyawa diri sendiri dan pengguna jalan yang lain,” pungkasnya. (red)