Siberasi.id – Kuasa hukum Saka Tatal ancam akan melaporkan sejumlah saksi yang dianggap telah memberikan keterangan palsu.
Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).
“Kami mengingatkan saksi-saksi pembohong, saksi-saksi penipu, saksi-saksi rekayasa yang di bawah sumpah untuk bertobat,” kata Farhat Abbas.
Farhat menegaskan, pihaknya akan melaporkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan palsu yang telah menyebabkan kliennya dihukum dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina.
“Termasuk Pak Pasren (mantan RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon) dan saksi-saksi lainnya yang telah memberikan keterangan palsu,” ujar Farhat.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan para penasehat hukum para saksi tersebut. Menurutnya, pengacara para saksi itu telah memojokkan kliennya.
Meski demikian, Farhat Abbas tidak menyebutkan siapa saja pengacara yang akan dilaporkan pihaknya ke polisi.
“Pengacara yang mendampingi saksi-saksi ini, kami akan laporkan balik. Tunggu saja!” kata Farhat.
Tim kuasa kukum Saka Tatal mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).
Kedatangan mereka untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2026.
Ia divonis delapan tahun penjara karena pada saat kejadian Saka Tatal masih berusia 15 tahun. Pada April 2020, Saka Tatal bebas bersyarat. (*)