Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Kuasa Hukum Affiati Tunggu Salinan Putusan Kasasi dari MA
    Politik

    Kuasa Hukum Affiati Tunggu Salinan Putusan Kasasi dari MA

    adminBy adminSabtu, 9 April 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Kuasa hukum Affiati sejauh ini masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

    Kuasa hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa belum bisa memastikan terkait informasi bahwa MA telah menolak kasasi kliennya.

    “Kami sampai saat ini sebagai pihak berperkara belum mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ungkap Bayu, Jumat (8/4/2022) malam.

    Bayu menambahkan, yang akan mendapatkan salinan putusan MA hanya para pihak berperkara. Dalam hal ini pihaknya dan Partai Gerindra.

    “Jadi informasi valid nantinya dari salinan putusan yang para pihak telah menerimanya, bukan dari info yang beredar di media sosial,” kata Bayu.

    Dengan begitu, sambung Bayu, pihaknya sejauh ini belum menentukan langkah selanjutnya, jika telah ada putusan MA.

    Sebab, tim kuasa hukum Affiati belum mendapatkan informasi resmi dari Mahkamah Agung. Baik surat maupun salinan putusan.

    “Melainkan baru info dari teman-teman wartawan,” katanya.

    Sebagai informasi, MA telah menolak kasasi Affiati. Keputusan Mahkamah Agung tersebut tertanggal pada 4 April 2022.

    Kepastian bahwa MA tolak kasasi Affiati diketahui berdasarkan penelusuran Siberasi.id, di laman Informasi Perkara Mahkamah Agung, Jumat (8/4/2022), sekitar pukul 20.50 WIB.

    Kasasi yang ketua DPRD Kota Cirebon itu tempuh, terdaftar dengan nomor register 688 K/Pdt.Sus-Parpol/2022 dengan pengadilan pengaju PN Jakarta Selatan.

    Dalam informasi tersebut, Affiati berstatus sebagai pemohon. Termohon dalam kasasi Affiati ialah Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

    Tiga hakim yang menangani kasasi Affiati yakni DR H Hamdi SH MHum, DR H Panji Widagdo SH MH, dan I Gusti Agung Sumantha SH MH.

    Pada perkara tersebut sudah tertera berstatus putusannya pada 4 April 2022, dengan amar putusan tertulis ‘tolak’. (jri)

    dprd kota cirebon Kuasa hukum Affiati Mahkamah Agung Partai Gerindra Putusan MA

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.