CIREBON – Tim kuasa hukum Affiati menyatakan siap menggugat DPRD Kota Cirebon, jika rapat paripurna penggantian kliennya sebagai ketua DPRD tetap digelar.
Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa menilai, rapat paripurna DPRD dengan agenda pengusulan penggantian ketua DPRD adalah tindakan melawan hukum dan maladministrasi.
“Atas tindakan itu, kami akan melakukan upaya hukum terhadap sikap DPRD. Bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, red), bisa juga ke pengadilan negeri,” ungkap Bayu, Selasa (8/2/2022), di salah satu kedai kopi di Jalan Diponegoro.
Bahkan, sambung Bayu, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menuntut kerugian materil, baik kepada lembaga DPRD maupun wakil rakyat yang terlibat dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna DPRD dengan agenda penggantian Affiati sebagai ketua DPRD dinilai maladministrasi karena persoalan tersebut tengah berperkara. Semestinya menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
“Karena SK DPP Partai Gerindra terkait penggantian klien kami sebagai ketua DPRD saat ini masih dalam proses perkara,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Kota Cirebon hampir dipastikan akan menggelar rapat paripurna pengusulan penggantian Affiati sebagai ketua DPRD, besok (9/2/2022).
Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati memastikan, pihaknya siap menggelar rapat paripurna tersebut. “Kesiapannya sudah 90 persen. Tinggal hari ini kita cek lagi kelengkapan, surat undangan, dan lain sebagainya,” kata Fitria, Selasa (8/2/2022), di gedung DPRD. (jri)