Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1,7 Juta Pemilih
    Berita

    KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1,7 Juta Pemilih

    adminBy adminJumat, 20 September 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Pelno tebuka KPU Kabupaten Cirebon menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, sebanyak 1.744.235 pemilih.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, sebanyak 1.744.235 pemilih. Rincian tersebut terdiri dari 808.707 pemilih laki-laki dan 863.528 pemilih perempuan.

    “Setelah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kami akhirnya rampung menetapkan DPT,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspitawati, usai rapat pleno terbuka pada Jumat (20/9/2024).

    Menurut Esya, penetapan ini merupakan hasil pemutakhiran data di tingkat kecamatan, dengan finalisasi data ganda yang dilakukan hingga tingkat provinsi dan nasional. Proses sinkronisasi data ganda nasional berlangsung hampir sepekan di Batam, di bawah arahan KPU RI.

    “Terdapat perbedaan angka antara DPS dan DPT. Data DPS menunjukkan 1.746.540 pemilih, namun setelah pemutakhiran, jumlahnya berkurang sebanyak 2.305 menjadi 1.744.235 pemilih,” ungkapnya.

    Selain itu, Esya menyebutkan terdapat 3.318 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada Pilkada 2024, termasuk 2 TPS khusus yang disiapkan di Lapas Narkotika Gintung Cirebon.

    Jumlah TPS ini mengalami pengurangan dibandingkan pemilu sebelumnya. KPU juga akan mengunggah daftar DPT ini di situs resmi KPU agar dapat diakses oleh masyarakat.

    “Perubahan data hanya bisa dilakukan melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang masih bisa diurus 30 hari sebelum pemungutan suara, dengan syarat membawa KTP,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan, DPT tersebut sudah mencakup pemilih pemula, dan mengingatkan mereka untuk segera melakukan perekaman KTP. Pemilih pemula wajib menunjukkan KTP saat datang ke TPS pada 27 November 2024.

    “Pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib membawa KTP saat pemungutan suara nanti,” pungkasnya.

    Kabupaten Cirebon KPU Kabupaten Cirebon pilkada cirebon 2024

    Berita Terkait

    Demokrat Jabar Perkuat Badan Saksi Daerah Hadapi Pemilu

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Lima Calon Terpilih Jadi Anggota KID Kota Cirebon 2025–2029

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Kolaborasi AI dan Desain Futuristik Ubah Cara Orang Berkreasi

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Manajemen Talenta dalam Rotasi Pejabat

    Kamis, 23 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.