Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»KPK Telaah Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda DKI
    Berita

    KPK Telaah Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda DKI

    adminBy adminJumat, 16 Mei 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Ilustrasi
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme dalam pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    Laporan tersebut memuat dugaan bahwa Marullah telah memanfaatkan jabatannya untuk mengangkat anggota keluarganya ke posisi strategis. Dua nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, yang diduga merupakan anak Marullah, sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta; serta Faisal Syafruddin, yang disebut sebagai menantu keponakan Marullah, sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

    “Sejak Marullah Matali menjabat Sekda, peran Kiky menjadi seperti makelar proyek Pemprov DKI maupun BUMD. Dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Tenaga Ahli Sekda, Kiky memaksa Kepala BPPBJ agar seluruh proyek tahun anggaran 2025 harus atas seizin dirinya,” demikian bunyi laporan yang dikutip Kamis (15/5/2025).

    Laporan itu juga menyebutkan, Kiky diberi ruangan khusus di samping ruang kerja Sekda. Dari ruang tersebut, ia diduga kerap melakukan intimidasi kepada para direktur utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terutama dalam hal pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi.

    Disebutkan pula, apabila terdapat proyek yang telah dilelang dan pemenangnya tidak mendapat persetujuan dari Kiky, maka lelang tersebut harus dibatalkan atau pemenang tender wajib menghadap dirinya.

    Sementara itu, Faisal yang menjabat sebagai Kepala BPAD dituduh menggunakan posisinya untuk memerintahkan bawahannya melakukan penyetoran dana secara berkala dengan dalih pengamanan dari aparat penegak hukum.

    “Bapak Ketua KPK, saya sampaikan juga bahwa setelah Saudara Faisal menjabat, ia menguasai empat kendaraan dinas. Padahal, sesuai ketentuan internal Pemprov DKI, Kepala OPD hanya berhak atas satu unit kendaraan dinas operasional,” ungkap pelapor dalam dokumen yang disampaikan ke KPK.

    Tak hanya itu, laporan juga menyebut nama Chaidir yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Pusat. Ia diangkat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta oleh Marullah. Dalam laporan tersebut, Chaidir diduga melakukan praktik jual beli jabatan. Untuk jabatan eselon III, ia disebut mematok tarif sebesar Rp300 juta.

    Menanggapi laporan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan telaah.

    “KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    “KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” tambahnya.

    KPK Sekda DKI

    Berita Terkait

    Duta Baca Cirebon Bicara Ini di Hari Buku Nasional

    Minggu, 18 Mei 2025

    Pemkab Cirebon Baru Punya Layanan 112? Wabup Jigus Bilang Begini

    Sabtu, 17 Mei 2025

    Ulama Perempuan Bangkit, Cirebon Jadi Titik Awal Gerakan Nasional KUPI

    Jumat, 16 Mei 2025

    Bupati Cirebon Dukung Pendirian Museum Jalur Sutra Maritim

    Kamis, 15 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.