KUNINGAN – Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kamis (3/12)
Inspektur Kabupaten Kuningan, Deniawan, menjelaskan, kehadiran Koordinator dan Supervisor Pencegahan KPK Wilayah Jawa Barat di Kuningan adalah untuk Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Ada delapan area yang dievaluasi. Penanggung jawabnya adalah masing-masing SKPD. Misal, area referensi tata kelola dana desa penanggungjawabnya DPMD. Pengelolaan aset penanggung jawabnya Kepala BPKAD.
“Tadi yang lebih ditekankan oleh KPK adalah sertifikasi pengelolaan aset tanah-tanah pemda,” jelasnya.
KPK mengevaluasi delapan wajib area, yang dipegang masing-masing SKPD. Misal, area Intervensi Tata Kelola Desa dipegang DPMD.
“Hadir juga Kepala BPN Kuningan dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan evaluasi KPK, capaian MCP Kabupaten Kuningan masih kurang. Angka evaluasi KPK terhadap MCP Kuningan hanya sekira 62,14 persen,” ungkapnya.
KPK meminta pemkab meningkatkan capaian MCP hingga 75 persen. Masing-masing penanggung jawab area ditekankan agar bisa meningkatkan MCP. Rendahnya capaian MCP ini, kata Deni, tidak terlepas dari kondisi pandemi Covid-19.
“Seperti contoh di penerimaan pajak. Dengan kondisi pandemi ini, bidang pendapatan daerah tidak optimal. Sehingga capaian dari Bappenda rendah. Dengan rendahnya capaian-capaian tersebut, KPK memberikan tips-tips beberapa area yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Deni menandaskan, tim KPK yang hadir dari Deputi Pencegahan, bukan penindakan.
“Untuk temuan bagiannya Deputi Penindakan. Kalau yang hadir hari ini di Kuningan dari Deputi Pencegahan,” katanya. (Andin)