Siberasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandung Ema Sumarna berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil enggan berasumsi tentang pencekalan tersebut.
Orang nomor satu di Jabar itu mendukung langkah KPK itu mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Pencekalan Ema Sumarna itu berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Yana Mulyana.
“Lihat faktanya saja. Kan statusnya masih dicekal, belum mempunyai status hukum apapun,” kata Ridwan Kamil di gedung DPRD Jabar, Selasa (16/5/2023).
Ridwan Kamil mengatakan, pencekalan Ema Sumarna itu merupakan bentuk peningkatan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Yana Mulyana.
Politikus Golkar itu menyebutkan, pencekalan bagian dari upaya pengumpulan informasi yang utuh.
“Ini agar informasi terkumpul maksimal. Saya tidak berasumsi jauh, statusnya kan sebagai saksi. Ini agar isu di Bandung segera clear and clean secara tepat,” ucap Ridwan Kamil.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, KPK menyebutkan KPK mencegah Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bepergian keluar negeri selama enam bulan.
Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Yana Mulyana. Ema Sumarna kini menjabat sebagai Plh Wali Kota Bandung.
“KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023).
Ema Sumarna diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut. Keterangan Ema Sumarna pun sangat dibutuhkan. KPK mengajukan pencegahan Ema keluar negeri itu sejak awal Mei 2023. (red)