Siberasi.id – Kebijakan obral diskon oleh Pemerintah Kota Cirebon terhadap pajak jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi strategi untuk mencapai target pendapatan daerah. Bahkan, Pemkot Cirebon juga menurunkan tariff Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, terdapat total 86.788 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang pihaknya terbitkan.
Sebanyak 82.618 SPPT adalah kategori ketetapan di bawah Rp2 juta, sementara sisanya sebanyak 4.167 SPPT berada di atas angka tersebut.
Adapun target penerimaan sebesar Rp45 miliar. Pemkot Cirebon optimis target tersebut dapat tercapai berkat dukungan dan kepatuhan para wajib pajak.
Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2026, Mastara berharap, relaksasi pajak yang diterapkan dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Pihaknya akan mengedepankan transparansi dalam implementasi kebijakan ini.
“Tugas kami adalah mengelola amanah ini. Ketika masyarakat patuh membayar, mereka sebenarnya sedang membangun puskesmas yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, dan infrastruktur yang lebih kuat,” tuturnya.
Pemkot Cirebon juga terus mempermudah akses pembayaran melalui berbagai kanal digital dan perbankan agar warga tidak perlu mengantre lama. Kemudahan layanan ini menjadi komitmen Pemkot untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang modern, akuntabel, dan transparan.
Sebelumnya, Walikota Cirebon Effendi Edo menegaskan, pihaknya mengambil langkah dengan menurunkan tarif NJOP PBB-P2, sebagai respons atas aspirasi warga yang menginginkan kebijakan yang lebih berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa harus membebani masyarakat. Dengan menurunkan tarif NJOP, kami berpihak pada rakyat agar mereka merasa ringan dalam menunaikan kewajibannya,” tutur Edo.
Tidak hanya itu, Edo menambahkan, program diskon yang berlaku bagi tunggakan pada rentang 2010-2025, juga menghapuskan sanksi administrasi atau denda.
“Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2026. Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat,” katanya. (red)

