Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Komnas Perempuan: Tren Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi di 2024
    Berita

    Komnas Perempuan: Tren Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi di 2024

    adminBy adminRabu, 11 Desember 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memproyeksikan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id  – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memproyeksikan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024. Prediksi ini disampaikan oleh Dr Maria Ulfah Anshor MSi, Komisioner Komnas Perempuan, dalam acara Panggung Kolaborasi yang digelar di Gedung Negara Kota Cirebon, Rabu (11/12/2024).

    Menurut Maria, laporan Catatan Tahunan (Catahu) 2024 dari Komnas Perempuan saat ini masih dalam tahap penyusunan dan dijadwalkan dirilis pada awal 2025. “Catahu 2024 masih kami rumuskan dan akan diluncurkan pada awal 2025,” jelas Maria.

    Maria mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan terjadi di berbagai ranah, mulai dari personal, publik, hingga negara. Selama beberapa tahun terakhir, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi kategori dengan laporan terbanyak.

    Namun, khusus untuk tahun 2024, kekerasan di ranah publik diperkirakan meningkat. Salah satu pemicunya adalah momen Pemilihan Umum (Pemilu) yang sering kali menimbulkan ketegangan dan memengaruhi situasi sosial.

    “Tahun 2024 adalah tahun Pemilu. Trennya menunjukkan bahwa kekerasan di ranah publik kemungkinan besar akan meningkat,” kata Maria.

    Selain itu, kekerasan seksual di ranah personal juga diprediksi naik, seiring dengan meningkatnya keberanian korban untuk melapor, yang didukung oleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    “Undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan, termasuk keberadaan lembaga layanan yang siap menerima laporan,” tambah Maria.

    Korban kekerasan kini juga dapat mengakses layanan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan jaminan keamanan.

    Kesadaran Publik Mulai Meningkat
    Maria menyoroti adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menangani isu kekerasan terhadap perempuan. Langkah ini dinilai penting untuk menghapus normalisasi kekerasan yang selama ini dianggap wajar.

    “Konstitusi menjamin hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan optimal di mana pun mereka berada,” tegas Maria.

    Meskipun demikian, Maria mencatat bahwa pelanggaran dan diskriminasi terhadap perempuan masih terjadi, terutama di ranah publik selama momen politik seperti Pemilu.

    “Kami berharap upaya peningkatan kesadaran, perlindungan hukum, dan penyediaan layanan bagi korban dapat membantu menekan angka kekerasan terhadap perempuan di masa mendatang,” pungkasnya.

    haktp 2024 kekerasan terhadap perempuan komnas perempuan ri mawar balqis cirebon panggung kolaborasi

    Berita Terkait

    RS Tanpa Kelas Mega Gotong Royong Sering Terendam Rob, DPP PDIP Siapkan Langkah Ini

    Sabtu, 31 Mei 2025

    Pemkab Cirebon Ingin Optimalkan Pendapatan Daerah, Bagaimana Caranya?

    Selasa, 27 Mei 2025

    Sungai Silayar di Cirebon Berwarna Merah, Bagaimana Respons Dinas LH?

    Jumat, 23 Mei 2025

    Protes Keras! Warga Desa Kaliwulu Cirebon Tebar Ikan Lele di Jalan Rusak

    Selasa, 20 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.