Siberasi.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghadapi tantangan serius terkait regulasi baru dalam bidang impor tekstil. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 yang mengubah ketentuan Permendag No 36/2023 telah menimbulkan dampak signifikan terhadap industri tekstil domestik.
Dalam beberapa bulan terakhir, tercatat peningkatan drastis dalam volume impor tekstil, menyebabkan harga produk impor menjadi lebih murah dan bersaing ketat dengan produk lokal.
Peningkatan volume impor tekstil dari 136.360 ton pada April 2024 menjadi 194.870 ton pada Mei 2024 mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi industri tekstil dalam negeri. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sektor industri itu sendiri, tetapi juga mencakup dampak sosial ekonomi seperti penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan sekitar 11.000 orang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menanggapi kondisi ini dengan keprihatinan yang mendalam. Ia menyoroti ketergantungan yang tinggi terhadap impor tekstil murah yang tidak mampu diimbangi oleh daya saing produk dalam negeri.
Hal itu tidak hanya menunjukkan lemahnya industri tekstil nasional, tetapi juga menyiratkan dominasi pasar oleh produk impor yang mengurangi ruang gerak produsen lokal.
“Terus terang saya mendengar paparan ibu, saya stress. Saya stres cemas karena saya tidak menyangka industri tekstil kita begitu lemahnya, ketergantungan kita pada impor yang begitu besarnya, ketidakmampuan kita menangkal impor yang kalah bersaing dengan produk dalam negeri,” ujar Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII dengan Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi VII DPR RI, Nasril Bahar, menambahkan bahwa kondisi saat ini jauh menurun dibandingkan masa Orde Baru, di mana industri tekstil Indonesia masih dapat bersaing secara lebih baik. Dia menekankan pentingnya fokus pemerintah dalam menentukan kebijakan yang tepat guna mendukung pertumbuhan dan kemajuan sektor industri dalam negeri.
Tantangan yang dihadapi tidak hanya terletak pada aspek regulasi, tetapi juga pada perluasan pasar domestik yang lebih luas serta peningkatan daya saing produk lokal.
“Fokus dalam menentukan kebijakan terhadap perkembangan dan kemajuan industri kita. Jangan terlalu fokus sama yang terlalu tinggi tapi yang di bawah berantakan,” pungkasnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah membawa masalah besar bagi produk industri dalam negeri. Pasalnya, mulai muncul banjir produk impor dengan harga murah, sehingga tidak mampu diimbangi oleh produk lokal.