Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»Komisi III DPRD Terima Aspirasi FSPMI Cirebon Raya
    Griya Sawala

    Komisi III DPRD Terima Aspirasi FSPMI Cirebon Raya

    adminBy adminJumat, 7 April 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon terima audiensi dari Serikat Pekerja Elektrik FSPMI Cirebon Raya, di ruang rapat gedung DPRD, Kamis (6/4/2023). Pokok bahasannya menyangkut soal nasib dan hak para pekerja di sebuah perusahaan yang belum terpenuhi.

    Audiensi ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Fahrozi dan menghadirkan pihak direksi perusahaan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, serta Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektrik FSPMI Cirebon Raya.

    Duduk perkara dari persoalan ini, kata Fahrozi, bermula saat perusahaan tersebut memutasikan karyawannya. Di mana para pekerja yang tadinya bekerja di wilayah Cirebon dipindahkan ke daerah Sumatera Utara.

    Pihak perusahaan lantas membuat addendum dan keputusan yang dianggap memberatkan para pekerja. Oleh sebab itu, mereka melakukan audiensi dengan Komisi III untuk mengeluhkan permasalahan tersebut.

    “Perusahaan itu vendor dari PLN. Akhir 2022 itu, ada SK direksi dan addendum yang mengubah pekerjaan. Jatuhnya dikurangi, terus ada yang dimutasi, karena menurut perusahaan, kinerjanya berkurang. Akhirnya dipindahkan sebanyak tadinya 200 jadi 121 orang,” kata Fahrozi usai rapat.

    Para pekerja menolak keputusan tersebut. Untuk itu, sambungnya, Komisi III mendesak agar pihak perusahaan tidak memberhentikan dan segera memenuhi hak-hak pekerja. Termasuk salah satunya soal Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Hanya sepihak dari perusahaan yang mereka dianggap mengundurkan diri. Baru itu saja, bahasanya tidak resmi,” ujar Fahrozi.

    Dari hasil audiensi ini, Komisi III meminta agar para pekerja kembali dipekerjakan dengan aturan yang harus disepakati antara kedua belah pihak lewat mekanisme bipartit.

    Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Cirebon Raya, M Machbub menerangkan, para pekerja tersebut bertugas untuk mencatat kwh meter di rumah pelanggan sekaligus menagihnya. Mereka bekerja di salah satu vendor perusahaan PLN.

    Machbub menuturkan, akhir tahun 2022 lalu terjadi perubahan sistem pekerjaan yang disebut volume base atau pekerjaan berdasarkan satuan. Perubahan tersebut akhirnya berdampak kepada pekerja.

    “Sistem itulah yang membuat reaksi dari pekerja karena berdasarkan satuan. Jadi kalau kawan-kawan bekerja dalam sebulan dapat 100 orang, misalkan tarifnya Rp2.000, tinggal dikalikan. Gajinya seperti itu,” katanya.

    Menurutnya, penghasilan para pekerja sudah pasti di bawah UMK. Selain pendapatan terlampau kecil, mereka harus menghadapi tantangan cukup berat saat menagih kepada pelanggan. (hrs)

    dprd kota cirebon

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.