Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Beranda » Komisi III DPRD Soroti Kebijakan Ekstrakurikuler Diniyah Takmiliyah
    Berita

    Komisi III DPRD Soroti Kebijakan Ekstrakurikuler Diniyah Takmiliyah

    adminBy adminSenin, 20 Oktober 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas evaluasi penyelenggaraan pendidikan diniyah takmiliyah, Senin (20/10/2025) di ruang rapat gedung DPRD.

    Rapat tersebut menghadirkan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

    Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf MPd, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan diniyah takmiliyah telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 10/2013 dan Peraturan Wali Kota Nomor 36/2015.

    Namun demikian, menurut Yusuf, FKDT menyampaikan adanya sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan di lapangan. Salah satunya terkait perubahan status pembelajaran diniyah takmiliyah yang dikategorikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

    “Pelaksanaan pendidikan diniyah takmiliyah memiliki patron tersendiri, sehingga FKDT merasa keberatan ketika sistemnya disesuaikan menjadi kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Yusuf.

    Ia menegaskan, pendidikan diniyah takmiliyah memiliki peran penting dalam memperkuat pengetahuan dan karakter keagamaan islam siswa di Kota Cirebon. Karena itu, pengkategorian sebagai kegiatan ekstrakurikuler dinilai dapat mengurangi jam belajar dan menjadikannya hanya bersifat pilihan.

    “Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti aspirasi FKDT kepada pimpinan. Mengingat kolaborasi FKDT dalam penyelenggaraan pendidikan diniyah takmiliyah memiliki manfaat besar bagi peserta didik,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua FKDT Kota Cirebon Muhammad Badri Mubarok SPdI, menjelaskan bahwa pendidikan diniyah takmiliyah memiliki sistem pembelajaran yang mandiri, mulai dari kurikulum, mata pelajaran, hingga mekanisme penilaian yang sudah terstruktur.

    Oleh karena itu, menurutnya, peraturan yang mengatur pendidikan diniyah takmiliyah sebagai kegiatan ekstrakurikuler perlu dikaji ulang dan disesuaikan kembali dengan praktik di masyarakat.

    “Kami berharap pelaksanaan diniyah takmiliyah dapat berjalan sebagaimana biasanya, dari siang hingga sore hari. Saat ini ada sekitar 78 lembaga yang masih aktif beroperasi,” ungkapnya.

    Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyansakanti SH, serta anggota Komisi III DPRD Umar Stanis Klau dan Hendi Nurhudaya SH.

    diniyah takmiliyah Komisi III DPRD Kota Cirebon

    Berita Terkait

    Polres Ciko Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Amankan Ratusan Paket Sabu

    Selasa, 13 Januari 2026

    KKP Gagalkan Impor Ilegal Ikan Hampir 100 Ton

    Selasa, 13 Januari 2026

    Waduh! Ribuan Kendaraan Milik ASN Pemkab Cirebon Nunggak Pajak

    Selasa, 13 Januari 2026

    Pemkot Cirebon Cetak SPPT PBB-P2 2026, Siapkan Diskon Pajak

    Selasa, 13 Januari 2026
    © 2026 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.