Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Komisi III DPRD Kota Cirebon Soroti Penahanan Ijazah Pekerja
    Berita

    Komisi III DPRD Kota Cirebon Soroti Penahanan Ijazah Pekerja

    adminBy adminSabtu, 8 Februari 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Disnaker di ruang rapat Gedung DPRD.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk meningkatkan kesempatan kerja dan memperkuat perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja.

    Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Disnaker di ruang rapat Gedung DPRD, Kamis (6/2/2025).

    Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Yusuf SPdI MPd menekankan, Disnaker harus lebih aktif dalam menangani persoalan tenaga kerja, seperti perlakuan tidak adil terhadap pekerja dan upah yang tidak sesuai standar.

    “Meski Disnaker tidak memiliki wewenang langsung untuk menindak, setidaknya mereka harus hadir dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujar Yusuf usai rapat.

    Yusuf juga mendorong Disnaker untuk berkolaborasi dengan pihak eksekutif dan swasta dalam menekan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Cirebon. Selain itu, ia menyoroti pentingnya edukasi dan pelatihan kerja bagi pencari kerja usia produktif.

    “Program pelatihan yang diadakan harus sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di perusahaan, agar lulusan pelatihan bisa langsung terserap di dunia kerja,” tambahnya.

    Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Stanis Klau, menyoroti praktik penahanan dokumen pribadi pekerja oleh beberapa perusahaan.

    Ia mengungkapkan, masih ada perusahaan yang mensyaratkan penyerahan dokumen asli seperti ijazah, KTP, SIM, bahkan akta nikah sebagai syarat administratif.

    “Disnaker harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami merekomendasikan agar pemerintah mengeluarkan surat edaran melarang perusahaan menahan dokumen privat milik pekerja,” tegas Stanis.

    Komisi III juga merekomendasikan pembentukan tim advokasi khusus oleh Disnaker untuk menyelidiki perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktik ini.

    Menanggapi rekomendasi DPRD, Sekretaris Disnaker Kota Cirebon, Drs Tri Helvian Utama MM menyatakan, pengurangan angka pengangguran bukan hanya tanggung jawab Disnaker, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan.

    Meski demikian, ia mengklaim bahwa TPT Kota Cirebon mengalami penurunan, dari 7 persen menjadi 6,6 persen pada tahun 2024.

    Sebagai upaya peningkatan layanan, Disnaker akan memperluas akses pembuatan kartu kuning bagi pencari kerja, salah satunya dengan membuka layanan di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Cirebon.

    “Kami berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik secara formal maupun nonformal,” katanya.

    disnaker kota cirebon dprd kota cirebon Kesempatan kerja Kota Cirebon Komisi III DPRD Kota Cirebon pekerja kota cirebon Pemkot Cirebon

    Berita Terkait

    Demokrat Jabar Perkuat Badan Saksi Daerah Hadapi Pemilu

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Lima Calon Terpilih Jadi Anggota KID Kota Cirebon 2025–2029

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Kolaborasi AI dan Desain Futuristik Ubah Cara Orang Berkreasi

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Manajemen Talenta dalam Rotasi Pejabat

    Kamis, 23 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.