CIREBON – Anggaran belanja antara RSD Gunung Jati dan Dinas Kesehatan Kota Cirebon harus memiliki kesesuaian. Pasalnya, anggaran belanja RSDGJ teralokasikan melalui pos belanja pada Dinkes Kota Cirebon.
Hal tersebut menjadi pembahasan saat Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan jajaran manajemen RSDGJ dan Dinkes Kota Cirebon, Rabu (8/9/2021), di Griya Sawala gedung dewan.
“Nilai anggaran RSD Gunung Jati masuk dalam catatan APBD-nya Dinkes. Sementara Dinkes sendiri tidak tahu penggunaannya. Hanya transit pencatatan saja,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty usai rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, Komisi III memperjelas mengenai pencatatan hingga penggunaan anggaran pada RSDGJ. Termasuk memastikan kesesuaian nilai anggaran yang tercatat dan digunakan.
“Tadi ditanya mengenai pencatatannya, penggunaannya. Apakah sesuai nilainya, penggunaannya apa saja. Kemudian rencana kerja RSD Gunung Jati apakah ada yang sama? Maksudnya hindari anggaran ganda,” tutur Tresna.
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, pada perencanaan anggaran belanja tahun 2022 mendatang, RSD Gunung Jati belum mengalokasikan untuk melunasi insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berjuang menangani pandemi Covid-19.
“Untuk 2022 masih banyak keperluan, pengembangan fisik, IT, SDM, dan lainnya. Tapi belum dianggarkan untuk insentif nakes Covid-19. Padahal pemerintah pusat mengembalikan ke daerah (untuk beban bayar insentif nakes),” tuturnya.
Dikatakan Tresna, pihaknya akan menggelar rapat lanjutan mengenai hal yang sama. Ada beberapa informasi yang perlu digali Komisi III. Seperti rencana kerja yang perlu dibahas secara rinci agar bisa dijalankan dengan baik.
“Masih akan ada pertemuan berikutnya untuk membahas secara detail rencana kerja anggaran. Juga belum jelas, berapa utang piutang, apakah untung atau rugi, dan lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Direktur RSDGJ, dr Katibi mengakui, Komisi III telah meminta penjelasan mengenai mekanisme perencanaan hingga penggunaan dan pelaporan anggaran belanja di pihaknya, karena tercatat pada alokasi belanja Dinkes Kota Cirebon. Begitu juga dengan proyeksi pendapatan.
“Untuk perencanaan kita himpun dari tiap unit kerja, kemudian setelah direkap, disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk kemudian di bahas di tingkat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red),” kata Katibi. (red)