CIREBON – Komisi II DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (LDH) Kota Cirebon sepakat akan mengkaji peluang reklamasi pantai dengan memanfaatkan sampah. DPRD optimis reklamasi pantai menggunakan sampah itu bisa dilakukan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Sahriar mengatakan, rencana reklamasi dengan memanfaatkan sampah bisa dilakukan di sepanjang pantai yang berada di Kelurahan Kesenden dan Kebonbaru. Menurut Watid, panjang pantai yang berada di dua kelurahan itu mencapai tujuh kilometer.
“Tanpa menghitung yang ada di pelabuhan, yang bisa kita manfaatkan sekitar lima kilometer. Memang selama ini secara alami ada proses sedimentasi. Tapi, kita melihat ada kepentingan yang jauh lebih besar, bagaimana sampah dimanfaatkan untuk mereklamasi pantai,” kata Watid sesuai sidak di tempat penampungan sementara (TPS) sampah di Kelurahan Kesenden, Rabu (10/3/2021).
Watid mengatakan, sudah puluhan tahun masyarakat di RW 10 dan 11 Kelurahan Kesenden memanfaatkan sampah untuk pengurukan lahan. “Rumah-rumah di sini dibangun di atas sampah. Proses uruknya sampah, kemudian tanah. Artinya, ada peluang untuk reklamasi pantai dengan memanfaatkan sampah,” katanya.
Watid mengatakan, perlu ada kajian ilmiah tentang pemanfaatan sampah sebagai material pengurukan. Watid menjelaskan sejumlah variabel yang perlu diteliti.
“Sesepuh masyarakat yang tinggal di atas urukan tanah, yang dimanfaatkan untuk tempat tinggal itu perlu diteliti. Kesehatannya bagaimana dan lainnya. Sampahnya juga harus kita bawa ke lab, tanahnya juga kita teliti. Harus ada kajian,” kata Watid.
Watid menjelaskan, reklamasi pantai memanfaatkan sampah menjadi potensi untuk perluasan lahan terbuka di Kota Cirebon. Terlebih lagi, saat ini Kota Cirebon minim ruang terbuka hijau (RTH).
“Kebutuhan lahan di Kota Cirebon itu sangat besar. Walaupun hanya memanfaatkan satu hektare lahan yang diuruk, tentunya sangat bermanfaat sekali. Kemudian, ada limbah yang bisa kita manfaatkan. Itu yang terpenting,” ujar politisi Partai Nasdem itu.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Cirebon, Kadini mengatakan, untuk titik nol hingga 12 meter dari bibir pantai merupakan kewenangan provinsi. Kadini mengaku akan berkoordinasi dengan provinsi terkait rencana reklamasi pantai.
“Kita akan bawa ke provinsi. Tentu perlu kajian terlebih dahulu,” kata Kadini.
Kadini juga menjelaskan tentang tradisu masyarakat sekitar Pantai Kesenden yang memanfaatkan sampah sebagai material urukan. Bahkan, lanjut Kadini, sejumlah pemilik lahan dan kolam budi daya sengaja meminta sampah.
“Mereka ini minta ke pengangkut sampah. Supaya sampahnya dibuang ke lahannya, kemudian diuruk dengan tanah. Ya begitu, dimanfaatkan jadi pemukiman,” kata Kadini.
Lebih lanjut, Kadini mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama masyarakat Kelurahan Kesenden akan melakukan kerja bakti membersihkan sampah yang menumpuk di pinggir jalan. Rencananya, kerja bakti dilakukan pada Jumat (12/3/2021).
“Kita dorong sampah yang di pinggir jalan ini ke balong (kolam budi daya ikan) milik masyarakat, kita koordinasi dulu sama pemilik balong. Memang pemilik balong ini meminta urukan sampah juga. Tapi kurang rapi. Kita akan fasilitasi jembatan darurat agar pembuangan sampahnya di ke tengah balong, jangan pinggir jalan,” katanya. (jri)