Siberasi.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon minta koperasi Konsumsi Bina Keluarga tidak lagi memungut retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) PPN Kejawanan.
Perubahan tersebut merujuk pada peraturan baru yang diterbitkan pemerintah, yaitu PP Nomor 35/2023 tentang Pajak dan Retribusi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso mengatakan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) mengelola sepenuhnya retribusi tersebut.
“Saran kami kelola sendiri (DKP3), tidak lagi diserahkan koperasi Konsumsi Bina Keluarga,” kata Karso usai rapat dengan DKP3, Jumat (5/1/2024).
Karso yakin, DKP3 Kota Cirebon mampu mengelola retribusi itu. Dengan target tentunya PAD dari retribusi TPI Kejawanan mencapai target.
Sementara itu, DKP3 Kota Cirebon, Hj Elmi Masruroh mengatakan, pihaknya tahun 2023 mampu menyumbangkan PAD dari TPI Kejawanan sebesar Rp1,146 miliar atau melebihi target.
“Bahkan termasuk over target sebanyak 100,2 persen, jadi PAD kemarin sebanyak Rp 1,178 miliar,” tambahnya.
Sedangkan mengenai rekomendasi Komisi II mengenai pengelolaan TPI, ia akan mengikuti mekanisme yang ditentukan pemerintah daerah. “Saya ikut aturan retribusi yang sudah di sahkan DPRD beberapa bulan lalu,” ujarnya.