CIREBON – Program penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kota Cirebon harus terus ditingkatkan. Makanya, regulasi berupa peraturan walikota (perwali) yang mengatur mengenai rutilahu harus cepat diterbitkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Sahriar usai rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung dewan, Kamis (19/8/2021).
Komisi II mendorong agar penyusunan perwali yang mengatur tentang rutilahu segera dirampungkan. Sehingga, kata Watid, realisasi program rutilahu bisa bertambah dibandingkan sebelumnya. “Target per tahun bisa 100 unit rumah yang direhab,” kata Watid.
Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang rencana kerja DPRKP pada tahun anggaran 2022. Watid meminta agar penyusunan rencana kerja menggunakan skala prioritas. Mengingat kondisi APBD Kota Cirebon yang “dihantam” pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih pada 2022.
“Kita harapkan agar dinas bisa membuat anggaran yang betul-betul dibutuhkan, seperti program rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu), penambahan pasukan biru (petugas kebersihan dan perawatan taman, red), dan kawasan kumuh,” katanya.
Sejalan dengan usulan penambahan pasukan biru, sambung Watid, kendaraan roda tiga untuk program pemeliharaan taman berikut kebersihannya juga bisa ditambah. “Kita mendorong untuk hal itu,” kata Watid.
Di tempat yang sama, Kepala DPRKP Kota Cirebon, Agung Sedijono menyebutkan, rencana kerja yang disusunnya untuk 2022 tidak banyak berbeda dengan tahun ini. Faktor kondisi keuangan daerah yang terdampak pandemi Covid-19 jadi pemicunya.
Agung menambahkan, pihaknya sudah menyusun rencana kerja berdasarkan skala prioritas. Jumlah pasukan biru direncanakan bertambah, termasuk program perbaikan maupun bangun rumah yang rusak akibat bencana.
“Perwali yang mengatur tentang rutilahu insya Allah targetnya selesai akhir tahun ini,” kata Agung. (jri)