Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Beranda » Komisi II Desak Penataan Minimarket dan Revitalisasi Pasar Tradisional
    Berita

    Komisi II Desak Penataan Minimarket dan Revitalisasi Pasar Tradisional

    adminBy admin2 bulan yang lalu
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti maraknya pembangunan minimarket di Kota Cirebon. Hingga kini tercatat 120 toko usaha modern berdiri di berbagai lokasi, termasuk satu minimarket yang berada tepat di depan Pusat Perdagangan Harjamukti (PPH).

    Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, meminta pemerintah daerah meninjau ulang izin usaha minimarket. Ia menegaskan bahwa meskipun minimarket telah memperoleh izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS), pemerintah tetap harus memastikan kelengkapan perizinan lain seperti izin lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    “Kami berharap pemerintah daerah ke depan memiliki regulasi ketat untuk mengatur minimarket yang akan berdiri,” ujar Andru, sapaan akrabnya, Kamis (6/11/2025).

    Andru menambahkan bahwa pendirian minimarket perlu mempertimbangkan dampak positif dan negatif sesuai Permendag Nomor 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Komisi II DPRD juga berencana meninjau sejumlah minimarket yang diduga belum memenuhi persyaratan PBG.

    Selain menyoroti minimarket, Komisi II menekankan pentingnya revitalisasi pasar tradisional di Kota Cirebon. Andru menyebut jumlah pedagang pasar tradisional kini tinggal sekitar 2.600 pedagang dari sebelumnya 6.000 pedagang. Kondisi ini diperburuk dengan maraknya aktivitas berdagang di luar area pasar sehingga pemerintah tidak dapat menarik retribusi.

    “Pemkot harus mengatur regulasi agar pasar tradisional bisa hidup kembali,” ujarnya.

    Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman SIP MSi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup minimarket. Namun, Perumda Pasar telah menerbitkan surat imbauan kepada pelaku usaha minimarket agar mempertimbangkan penempatan lokasi meski telah mengantongi izin OSS.

    Ketua APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat SE, menilai revitalisasi pasar tradisional perlu segera dilakukan agar pembeli merasa nyaman. Ia juga menilai perlunya regulasi tegas dari pemerintah daerah terkait penataan minimarket dan pedagang luar pasar.

    “Tentu kami berharap rekomendasi DPRD mampu mendorong pemerintah daerah meminimalisir potensi konflik sosial antara pedagang pasar tradisional dan minimarket serta pedagang liar,” katanya.

    dprd kota cirebon Komisi II DPRD Kota Cirebon minimarket pasar tradisional kota cirebon

    Berita Terkait

    Capai Target di 2025, Cirebon Power Bersiap Hadapi Tantantangan di 2026

    1 menit yang lalu

    KAI Daop 3 Cirebon Tutup Permanen Belasan Perlintasan Ilegal

    3 hari yang lalu

    Penerima Manfaat MBG melalui SPPG Kemantren Cirebon Meningkat

    3 hari yang lalu

    Jalan Kisabalanang Bodesari Cirebon Rusak Parah, Warga Mengeluh!

    5 hari yang lalu
    © 2026 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.