Siberasi.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti maraknya pembangunan minimarket di Kota Cirebon. Hingga kini tercatat 120 toko usaha modern berdiri di berbagai lokasi, termasuk satu minimarket yang berada tepat di depan Pusat Perdagangan Harjamukti (PPH).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, meminta pemerintah daerah meninjau ulang izin usaha minimarket. Ia menegaskan bahwa meskipun minimarket telah memperoleh izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS), pemerintah tetap harus memastikan kelengkapan perizinan lain seperti izin lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami berharap pemerintah daerah ke depan memiliki regulasi ketat untuk mengatur minimarket yang akan berdiri,” ujar Andru, sapaan akrabnya, Kamis (6/11/2025).
Andru menambahkan bahwa pendirian minimarket perlu mempertimbangkan dampak positif dan negatif sesuai Permendag Nomor 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Komisi II DPRD juga berencana meninjau sejumlah minimarket yang diduga belum memenuhi persyaratan PBG.
Selain menyoroti minimarket, Komisi II menekankan pentingnya revitalisasi pasar tradisional di Kota Cirebon. Andru menyebut jumlah pedagang pasar tradisional kini tinggal sekitar 2.600 pedagang dari sebelumnya 6.000 pedagang. Kondisi ini diperburuk dengan maraknya aktivitas berdagang di luar area pasar sehingga pemerintah tidak dapat menarik retribusi.
“Pemkot harus mengatur regulasi agar pasar tradisional bisa hidup kembali,” ujarnya.
Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman SIP MSi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup minimarket. Namun, Perumda Pasar telah menerbitkan surat imbauan kepada pelaku usaha minimarket agar mempertimbangkan penempatan lokasi meski telah mengantongi izin OSS.
Ketua APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat SE, menilai revitalisasi pasar tradisional perlu segera dilakukan agar pembeli merasa nyaman. Ia juga menilai perlunya regulasi tegas dari pemerintah daerah terkait penataan minimarket dan pedagang luar pasar.
“Tentu kami berharap rekomendasi DPRD mampu mendorong pemerintah daerah meminimalisir potensi konflik sosial antara pedagang pasar tradisional dan minimarket serta pedagang liar,” katanya.

