Siberasi.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon soroti polemik komitmen kompensasi atas izin pendirian tower di RW 04 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan.
Menara telekomunikasi milik PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) tersebut dikeluhkan warga setempat karena dianggap melanggar komitmen kompensasi pada proses pembangunannya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH menjelaskan, rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat gedung DPRD tersebut berupaya mencari solusi atas keluhan warga yang disampaikan DPRD. Rapat tersebut melibatkan pimpinan Dinas PMPTSP, Satpol PP dan Dinas PUTR.
Proses awal perizinan pemilik tower tersebut mendapat penolakan dari warga sekitar. Terutama bagi warga di sekitar tower tersebut. Hanya saja, dalam perjalanannya pemilik tower menjanjikan akan memberi kompensasi kepada warga setempat.
“Sampai lima tahun terakhir hingga perpanjangan sewa lahan, pemilik tower belum juga melaksanakan komitmen yang pernah disepakati. Intinya, PT H3I tidak menjalankan komitmen yang disepakati,” kata Dani usai rapat.
“Oleh karena itu, warga meminta kegiatan pendirian menara dan operasionalisasi dihentikan,” imbuhnya, Senin (3/10/2022)
Dani mengatakan, dari pengakuan warga, kompensasi dijanjikan ketika PT H3I sedang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2016. Ketika itu pemilik tower harus meminta izin kepada warga setempat. Berikutnya, sebagian warga menghendaki agar PT H3I menjalankan komitmen kepada warga dengan memberikan kompensasi.
“Pada saat itu, Pemerintah Kota Cirebon sudah mengeluarkan IMB. Hanya saja sampai sekarang janji kompensasi itu belum dipenuhi. Oleh karena itu, Komisi I masih ingin memfasilitasi antara pemilik tower dengan warga setempat agar ada solusi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo SAP menjelaskan, dari hasil rapat kerja bersama Komisi I DPRD diketahui bahwa seluruh proses perizinan oleh PT H3I sudah ditempuh.
Oleh karena itu, persoalan kompensasi antara warga dengan pemilik menara telekomunikasi bukan menjadi kewenangan Satpol PP. Menurutnya, Satpol PP hanya akan bertindak jika pihak pemilik tower tidak mengikuti aturan peraturan daerah.
“Kami tidak akan bertindak, karena pemilik menara itu dari awal pendiriannya sudah memiliki izin dan mengikuti prosedur yang dijalankan,” kata Edi. (hrs)