Siberasi.id — Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa parkir di Kota Cirebon dinilai masih belum optimal, meskipun daerah ini memiliki potensi besar dari segi mobilitas kendaraan.
Dalam rapat antara Komisi I DPRD dan Dishub Kota Cirebon di Griya Sawala Gedung DPRD pada Kamis (2/1/2025), Komisi I DPRD Kota Cirebon mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meningkatkan tata kelola penarikan retribusi parkir.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH mengatakan, meminta Dishub memaksimalkan potensi retribusi dari kantong-kantong parkir agar target PAD dapat tercapai. Kinerja Retribusi Parkir Belum Maksimal Pada tahun 2024, target PAD dari retribusi parkir sebesar Rp4,6 miliar hanya terealisasi sebesar Rp2,7 miliar.
Angka ini hanya sedikit meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sebesar Rp2,6 miliar. Agung menekankan pentingnya pemetaan potensi kantong parkir, baik di zona parkir, non-zona parkir, maupun kawasan parkir khusus.
“Kami meminta Dishub menyajikan data terbaru bulan depan terkait potensi kantong parkir, jumlah juru parkir, serta database SDM Dishub yang bertugas di penagihan parkir,” kata Agung.
Ia juga mengkritik respons Dishub yang pesimistis terhadap minimnya sumber daya petugas, yang dinilai menjadi alasan ketidakmaksimalan penarikan retribusi. Oleh karena itu, Dishub diminta membenahi tata kelola retribusi, baik dari segi administrasi maupun kualitas juru parkir.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Aldyan Fauzan Sumarna, turut menyoroti operasional Bus Rapid Transit (BRT). Pihaknya meminta adanya evaluasi dan pengembangan layanan BRT karena saat ini, hanya tiga dari sepuluh armada BRT yang beroperasi.
“Diperlukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan transportasi publik seperti BRT, baik melalui pemerintah maupun influencer. Selain itu perlu evaluasi dan efisiensi anggaran jika akan meningkatkan pelayanan BRT,” ujar Aldyan.
Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan MSi menyatakan, pihaknya akan membenahi manajemen parkir untuk meningkatkan PAD. Kota Cirebon memiliki tiga kategori parkir, yaitu 52 titik parkir non-zona, 12 zona parkir, dan 2 zona parkir khusus di kawasan Bima dan Alun-Alun Kejaksan.
“Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menerapkan sistem parkir berlangganan untuk meningkatkan pendapatan,” kata Andi.
Ia juga menjelaskan keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam operasional BRT, sehingga hanya tiga hingga empat armada yang beroperasi.