Siberasi.id – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengingatkan para pelaku usaha di Kabupaten Cirebon untuk memberlakukan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Ketetapan UMK sebesar Rp2.882.798 itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon dengan Nomor 200.15.14.1/2/DISNAKER, berlaku pada 1 Januari 2026.
Menurut Sophi, pengusaha di Kabupaten Cirebon berkewajiban untuk menyesuaikan upah pegawainya, jika sebelumnya masih di bawah standar UMK 2026.
“Kami mengimbau dan mengingatkan kepada pengusaha agar segara melaksanakan surat edaran bupati tersebut,” kata Sophi, Rabu (21/1/2026).
Menurut Sophi, perusahaan wajib menyesuaikan upah pekerja, khususnya pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai UMK yang telah pemerintah daerah tetapkan.
“UMK ini wajib dilaksanakan. Kami minta pengusaha segera menyesuaikan dan tidak menunda-nunda,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menambahkan, untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah agar pengupahan dilakukan secara adil dan transparan.
DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UMK 2026. Sophi juga mendorong Pemkab Cirebon untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Pihaknya berharap, pemberlakuan UMK 2026 secara adil dan sesuai ketentuan dapat menciptakan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Sehingga iklim usaha di Kabupaten Cirebon dapat lebih baik lagi. (afi)

