Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Beranda » Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Ingatkan Pengusaha Patuhi UMK 2026
    Berita

    Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Ingatkan Pengusaha Patuhi UMK 2026

    adminBy adminRabu, 21 Januari 2026
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    UMK Cirebon 2026
    INGATKAN PENGUSAHA: Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengingatkan para pelaku usaha di Kabupaten Cirebon untuk memberlakukan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. (FOTO: IST/SIBERASI.ID)
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengingatkan para pelaku usaha di Kabupaten Cirebon untuk memberlakukan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

    Ketetapan UMK sebesar Rp2.882.798 itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon dengan Nomor 200.15.14.1/2/DISNAKER, berlaku pada 1 Januari 2026.

    Menurut Sophi, pengusaha di Kabupaten Cirebon berkewajiban untuk menyesuaikan upah pegawainya, jika sebelumnya masih di bawah standar UMK 2026.

    “Kami mengimbau dan mengingatkan kepada pengusaha agar segara melaksanakan surat edaran bupati tersebut,” kata Sophi, Rabu (21/1/2026).

    Menurut Sophi, perusahaan wajib menyesuaikan upah pekerja, khususnya pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai UMK yang telah pemerintah daerah tetapkan.

    “UMK ini wajib dilaksanakan. Kami minta pengusaha segera menyesuaikan dan tidak menunda-nunda,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

    Ia menambahkan, untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah agar pengupahan dilakukan secara adil dan transparan.

    DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UMK 2026. Sophi juga mendorong Pemkab Cirebon untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

    Pihaknya berharap, pemberlakuan UMK 2026 secara adil dan sesuai ketentuan dapat menciptakan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Sehingga iklim usaha di Kabupaten Cirebon dapat lebih baik lagi. (afi)

    Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sophi zulfia UMK Kabupaten Cirebon 2026

    Berita Terkait

    Trotoar di Jalan Wahidin Rusak Akibat Parkir Kendaraan, Walikota Edo Sewot!

    Rabu, 21 Januari 2026

    Kabel di Ruang Publik Makin Semrawut, Walikota Edo Ambil Langkah Ini

    Selasa, 20 Januari 2026

    Perbukitan di Plangon Cirebon Ditambang, Bikin Wakil Rakyat Berang

    Selasa, 20 Januari 2026

    Polres Cirebon Kota Bongkar Produksi Narkoba di Rumah Kos

    Selasa, 20 Januari 2026
    © 2026 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.