Siberasi.id – Kejari Kota Cirebon tahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan besi mesin pompa air limbah atau riol, Rabu (11/5/2022) sore.
Kejari Kota Cirebon tahan 2 tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam. Para tersangka keluar dari gedung Kejari Kota Cirebon pukul 17.40 WIB, selanjutnya menggunakan mobil tahanan menuju rutan.
Kedua tersangka itu yakni LT merupakan Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon tahun 2019 dan seorang swasta berinisial AN.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menjebloskan LT dan AN ke Rutan Klas I Cirebon untuk penahanan 20 hari ke depan. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka merupakan pemanggilan kedua.
Pemeriksaan terhadap LT dan AN semula terjadwal pada 27 April 2022, berbarengan dengan dua tersangka lain yakni WSR yang juga mantan Kabid BMD pada BKD Kota Cirebon sebelum LT dan PD berstatus swasta.
Namun kala itu AN dan LT tak hadir. Sementara WSR dan PD memenuhi panggilan pemeriksaan dan berakhir pada penahanan terhadap keduanya.
Dengan penahanan terhadap LT dan AN, total Kejari Kota Cirebon sudah menahan 4 tersangka, sebab WSR dan PD sudah lebih dulu.
“Sebagaimana yang saya sampaikan pada 27 April 2022 kita telah menahan saudara Sigit (WSR) dan Pedro (PD). Hari ini kita melakukan penahanan selanjutnya terhadap saudara Lolok (LT) dan Anton (AN),” ungkap Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam penjualan aset daerah berupa besi mesin riol. Salah satunya yang ada di depan Taman Ade Irma Suryani, yang mana benda tersebut merupakan benda cagar budaya.
Perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp510 juta. Dugaan tindak pidana itu berlangsung pada 2018-2019. (jri)