Siberasi.id – Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi secara tegas melarang sekolah melakukan study tour apabila tidak memenuhi syarat. Baik secara teknis maupun administrasi.
Kebijakan tersebut sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan itu termasuk mengatur tentang keselamatan selama kegiatan.
“SE Pj gubernur Jawa Barat tersebut menjadi atensi untuk seluruh pemda, buntut kecelakan yang menimpa SMK Lingga Kencana Depok. Akibat ada masalah teknis hingga berdampak kecelakaan,” ujar Agus, Selasa (14/5/2024).
Dalam SE Pj gubernur Jawa Barat, kata Agus, memerintahkan agar kegiatan luar sekolah memprioritaskan potensi lokal, baik destinasi wisata maupun pusat pengembangan keilmuan. Karena itu bisa mendukung UMKM.
“Catatan lain, bagi sekolah yang sudah merencanakan agar ditinjau ulang, berkenaan dengan urgensi tujuan. Kalau kita arahkan ke Ciayumajamkuning saja. Karena resiko rendah dan bisa ditekan,” terangnya.
Masih dikatakan Agus, apabila sekolah sudah berkontrak, maka mitigasi secara teknis dan manajemen pengelolaan harus disampaikan ke Dinas Pendidikan (Disdik). Sedangkan teknis kendaraan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub).
“Itu harus dilakukan supaya kita yakin kendaraaan yang digunakan layak. Teramasuk Kesehatan fisik dan mental supir harus diperiksa,” tegasnya.
Pihaknya juga sudah meminta Disdik untuk mendata seluruh sekolah. Apabila secara persyaratan belum selesai, maka dilarang berangkat. “Saya sudah komukasi dengan Kadisdik, kumpulkan kepsek, mana sekolah yang syaratnya belum selesai maka dilarang berangkat,” tuturnya.
Agus juga mengatakan, peristiwa SMK Lingga Kencana Depok harus menjadi evaluasi. Secara formal Pemprov Jabar sudah keluarkan SE. Tidak hanya berlaku saat ini, tetapi tahun selanjutnya juga.
“Tidak berlaku tahun ini saja, tetapi untuk tahun-tahun selanjutnya juga. Kami juga sedang menyusun SE-nya. Karena ini kebijakan, apabila ada yang melanggar, maka sekolah sebagai penyelenggara dikenakan sanksi,” katanya.