Siberasi.id – Sidang praperadilan yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi riol, Lolok Tivianto akan memasuki tahap pembacaan putusan pada Selasa 27 September 2022.
“Putusan praperadilan besok. Hasilnya, kami serahkan kepada Tuhan yang Maha Esa, bagaimana hati dan perasaan hakim melihat keadilan,” ungkap pengacara Lolok, Erdi Djati Soemantri kepada sejumlah wartawan, di salah satu kafe di Jalan Wahidin Kota Cirebon, Senin (26/9/2022).
Pihaknya selama ini memilih berdiam diri. Namun Erdi memastikan, pada saat persidangan nanti, pihaknya akan buka-bukaan terkait perkara yang menjerat kliennya tersebut.
Erdi mengaku memiliki sejumlah dokumen pendukung yang meyakinkan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara itu. Salah satunya surat dari Inspektorat Kota Cirebon. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan Lolok sebagai tersangka.
“Dalam penetapan tersangkanya terkait dugaan penjualan aset eks air limbah PDAM tahun anggaran 2018 dan 2019. Kalau kita bicara penjualan ini, posisi Pak Lolok tidak ada di BMD (Bidang Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Daerah, red),” jelasnya.
Ia menambahkan, penyerahan aset pompa air limbah atau riol berlangsung melalui panitia, dan Lolok tidak masuk dalam kepanitiaan tersebut.
“Dan nilainya seperti bukti yang disampaikan pihak termohon, itu hasil pemeriksaan BPKP, angkanya Rp21 miliar dan Pak Lolok tidak terlibat sama sekali,” tuturnya.
Erdi mengaku, pihaknya memiliki bukti yang akan diungkapkan dalam persidangan nanti. Di antaranya hasil pemeriksaan yang senada dengan hasil Inspektorat.
“Kami pertanyakan di praperadilan terkait angka Rp510 juta itu (yang diklaim kerugian keuangan negara), tidak dijawab. Dikatakan bahwa kerugian negara bukanlah materi pokok. Itu sangat tidak berdasar,” katanya.
Pihaknya tak bisa terus berdiam diri, sambung Erdi, karena mengetahui adanya kedzaliman terhadap kliennya. Setelah berunding dengan pihak keluarga, akhirnya mereka memberanikan untuk mengungkapkan hal ini.
“Kalau Pak Lolok bersalah, silakan diadili kalau memang ada buktinya. Tapi sampai hari ini tidak ada,” kata Erdi.
Di sisi lain, Erdi juga mengungkap bahwa surat perpanjangan masa penahanan terhadap Lolok hanya berupa fotokopi. “Surat perpanjangan penahanan pun hanya fotokopi. Kewajiban penegak hukum adalah memberikan tembusan, bukan fotokopi,” katanya. (jri)