Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda Telan Kerugian Rp 26 Miliar, Ini Tersangkanya
    Berita

    Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda Telan Kerugian Rp 26 Miliar, Ini Tersangkanya

    adminBy adminRabu, 27 Agustus 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang dikerjakan secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

    Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (27/8/2025). Enam tersangka tersebut berinisial PH (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cirebon tahun 2017 sekaligus pengguna anggaran, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Bidang Dinas PUTR tahun 2018 yang kini menjabat sebagai Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018 sebagai pihak penyedia.

    Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pembangunan dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

    “Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa kualitas maupun kuantitas pekerjaan fisik tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Slamet.

    Temuan tersebut dikuatkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim Politeknik Negeri Bandung. Laporan menyimpulkan kualitas serta kuantitas fisik bangunan Gedung Setda Kota Cirebon tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

    “Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp26.520.054.000,05 atau lebih dari Rp26,5 miliar,” terangnya.

    Angka ini, kata Slamet, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidiair, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Kami akan terus mendalami perkara ini agar penanganan berjalan tuntas dan transparan,” katanya.

    ASN Pemkot Cirebon kasus gedung setda kota cirebon Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Korupsi gedung setda Pemkot Cirebon

    Berita Terkait

    Modus Tersangka Kasus Gedung Setda Hingga Negara Rugi Rp 26,5 Miliar

    Kamis, 28 Agustus 2025

    Hapus Perbedaan Data, Pemkot Cirebon Perkuat Pemutakhiran DTSEN Lewat Bimtek SIKS-NG

    Rabu, 27 Agustus 2025

    Kilang Balongan Perkuat Program TJSL Lewat Asistensi Proper Hijau

    Selasa, 26 Agustus 2025

    Di Kota Cirebon, Bawaslu dan Kemenag Jalin Kerjasama

    Senin, 25 Agustus 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.