Siberasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang dikerjakan secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (27/8/2025). Enam tersangka tersebut berinisial PH (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cirebon tahun 2017 sekaligus pengguna anggaran, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Bidang Dinas PUTR tahun 2018 yang kini menjabat sebagai Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018 sebagai pihak penyedia.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pembangunan dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
“Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa kualitas maupun kuantitas pekerjaan fisik tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Slamet.
Temuan tersebut dikuatkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim Politeknik Negeri Bandung. Laporan menyimpulkan kualitas serta kuantitas fisik bangunan Gedung Setda Kota Cirebon tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
“Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp26.520.054.000,05 atau lebih dari Rp26,5 miliar,” terangnya.
Angka ini, kata Slamet, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mendalami perkara ini agar penanganan berjalan tuntas dan transparan,” katanya.