Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Kasus DNA Pro: 3.621 Korban, Kerugian Setengah Triliun Lebih
    Berita

    Kasus DNA Pro: 3.621 Korban, Kerugian Setengah Triliun Lebih

    adminBy adminSabtu, 28 Mei 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Bareskrim Polri telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus investasi bodong trading DNA Pro. Sebanyak 3.621 orang jadi korban dalam kasus DNA Pro tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, ribuan korban investasi bodong robot trading DNA Pro ini mengalami kerugian dengan total Rp551 miliar atau setengah triliun lebih.

    “Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar,” ungkap Whisnu kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022), seperti dikutip dari .

    Whisnu menambahkan, tiga dari 14 tersangka kasus tersebut masih berstatus DPO atau daftar pencarian orang. Ketiganya yakni Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

    Dalam praktiknya, sambung Whisnu, robot trading DNA Pro menggunakan skema Ponzi. Artinya, keuntungan yang member dapatkan sebenarnya hanya manipulatif.

    “Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member. Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi,” jelasnya.

    Terkait kasus ini, Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 54, dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (jri)

    3.621 orang korban investasi bodong kasus DNA Pro kerugian setengah triliun lebih robot trading

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.