Siberasi.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon telah menutup 14 perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi dari Januari hingga Oktober 2024. Langkah ini diambil guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mencegah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Penutupan perlintasan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak berpintu, atau tidak dijaga harus ditutup atau dinormalisasi. “Sebelum penutupan, kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat,” ujar Rokhmad.
Sepanjang 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 15 kecelakaan temperan di perlintasan sebidang, mengakibatkan 8 korban meninggal dunia, 2 luka berat, dan 5 luka ringan. Perlintasan sebidang yang melewati pemukiman warga, sekolah, serta akses menuju area pertanian dan pasar dinilai rawan kecelakaan.
Selain korban jiwa, kejadian di perlintasan sebidang juga menyebabkan kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api, termasuk kerusakan lokomotif, kereta, rel, dan alat persinyalan. Gangguan perjalanan kereta api akibat kecelakaan juga berdampak pada keterlambatan, penumpukan penumpang, serta pengalihan moda transportasi.
PT KAI Daop 3 Cirebon juga terus mengedukasi masyarakat dan melibatkan berbagai pihak dalam kampanye keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya ini termasuk pemasangan spanduk peringatan dan penertiban bangunan liar di sekitar jalur kereta api. Selain itu, KAI juga mengusulkan pembangunan flyover dan underpass sebagai solusi jangka panjang bagi perlintasan tidak sebidang.
Saat ini, terdapat 156 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon, dengan 74 di antaranya dijaga dan 82 titik lainnya tidak dijaga. “Kami menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” tutup Rokhmad.