Siberasi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di sekitar jalur kereta api. Aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api (KA).
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Zainul menjelaskan, tindakan pembakaran sampah di dekat rel kereta api bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa mengganggu aktivitas di jalur KA dapat dikenai pidana hingga tiga bulan penjara.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa membakar sampah di sekitar jalur kereta tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Rokhmad, Selasa (10/9/2024).
Ia menambahkan, pembakaran sampah di sekitar rel kereta dapat mengganggu jarak pandang masinis dan meningkatkan suhu di area tersebut. Kondisi ini dapat merusak prasarana penting seperti kabel optik yang tertanam di bawah tanah sepanjang jalur KA. Kabel optik ini berfungsi untuk sistem persinyalan, yang memastikan keselamatan perjalanan kereta.
“Kerusakan kabel optik akan mengganggu sinyal dan dapat menimbulkan risiko keselamatan pada perjalanan kereta api,” lanjutnya.
Selain itu, pembuangan sampah sembarangan juga berdampak pada tersumbatnya drainase, yang bisa menyebabkan banjir dan merusak stabilitas tanah di sekitar rel, sehingga rawan longsor.
“KAI melarang keras tindakan tersebut, terutama saat kondisi cuaca ekstrem seperti sekarang, dengan suhu tinggi, kekeringan, dan angin kencang. Membuang puntung rokok atau membakar sampah di dekat jalur KA bisa menimbulkan bahaya besar,” imbuhnya.
Untuk meningkatkan kesadaran, Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar jalur kereta, melakukan patroli rutin, serta memasang spanduk imbauan larangan membuang dan membakar sampah di sepanjang rel.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga keamanan dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu bahaya di sekitar jalur kereta,” tutup Rokhmad.