Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Kadisdikbud Indramayu: Tak Ada Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru PAUD
    Berita

    Kadisdikbud Indramayu: Tak Ada Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru PAUD

    adminBy adminMinggu, 1 Desember 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indramayu, Dr. H. Caridin. (Foto: Ist/siberasi.id)
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indramayu, Dr. H. Caridin, menegaskan, tidak ada perintah terkait pengembalian dana insentif yang sudah diterima oleh guru-guru PAUD.

    Pernyataan itu disampaikan setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang mengklaim, para guru PAUD yang telah menerima dana insentif harus mengembalikannya ke kas daerah.

    Caridin menjelaskan, setelah melakukan pengecekan terkait kabar tersebut, ia memastikan bahwa informasi yang beredar dan meresahkan guru-guru PAUD tidak benar.

    “Saya minta semua guru PAUD untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas ini,” ujar Caridin. kepada media, Minggu (1/12/2024).

    Menurutnya, dana insentif yang diterima oleh guru-guru PAUD berasal dari anggaran perubahan APBD 2024 dan sudah disalurkan melalui transfer Bank Jabar Banten (BJB) sebesar Rp1,2 juta per guru, dengan total anggaran mencapai Rp3.278.400.000 yang dibagikan kepada 2.732 guru PAUD.

    Caridin juga menjelaskan, bagi guru yang rekeningnya tidak aktif, sebanyak 316 orang, diimbau untuk segera mengaktifkan rekeningnya, agar dana insentif dapat diterima.

    Ia menegaskan, dana tersebut adalah bentuk perhatian dari Bupati Indramayu, Nina Agustina, terhadap profesi guru PAUD.

    Penerima insentif untuk tahun 2025 adalah guru non-ASN yang tercatat di Dapodik dan belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), dengan rencana adanya kenaikan insentif dari Rp100 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan.

    Ia juga mengingatkan. pengalokasian anggaran itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.