Siberasi.id – Penanganan terhadap korban kekerasan di Kabupaten Cirebon masih terkendala pada kesediaan fasilitas. Di antaranya rumah aman (shelter) bagi korban yang belum tersedia.
Rumah aman bagi perempuan maupun anak korban kekerasan sebenarnya merupakan kebutuhan mendesak. Mengingat, jumlah kasus kekerasan di Kabupaten Cirebon tergolong tinggi.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Indra Fitria, mengungkapkan bahwa keberadaan rumah aman merupakan kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi.
“Fasilitas ini sangat penting untuk menjamin keamanan korban, terutama dalam kondisi darurat dan terancam,” ungkap Fitri, seusai menghadiri peringatan Hari Kartini di kantor Bupati Cirebon, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, korban kekerasan tidak hanya membutuhkan proses hokum yang berkeadilan, tetapi juga perlindungan fisik serta pemulihan psikologis. Saat ini, layanan psikologis memang telah tersedia melalui sejumlah rumah sakit, seperti RSUD Arjawinangun dan RSUD Waled.
Namun, tanpa rumah aman, korban yang berada dalam situasi berbahaya kerap kesulitan mendapatkan tempat perlindungan yang cepat dan aman.
“Rumah aman menjadi kebutuhan krusial ketika korban harus segera dijauhkan dari potensi ancaman lanjutan,” kata Fitri.
Untuk sementara, sambung Fitri, pihaknya mengandalkan kerjasama dengan lembaga mitra, seperti WCC Mawar Balqis dan Fahmina, serta fasilitas rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski demikian, fasilitas rumah aman bagi pemulihan dan perlindungan korban kekerasan tetaplah dibutuhkan.
Fitria menilai, idealnya Kabupaten Cirebon memiliki rumah aman sendiri yang mudah diakses dan terintegrasi dengan layanan pendampingan hukum serta psikologis dalam satu sistem terpadu.
“Kami akui masih ada keterbatasan, terutama dari sisi anggaran. Namun, usulan pembangunan rumah aman terus kami dorong setiap tahun,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih serius terhadap persoalan ini, agar perlindungan terhadap korban kekerasan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berkelanjutan dan menyeluruh. (afi)

