Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Jemaah Haji Wajib Karantina saat Tiba di Indonesia? Begini Penjelasannya
    Berita

    Jemaah Haji Wajib Karantina saat Tiba di Indonesia? Begini Penjelasannya

    adminBy adminMinggu, 17 Juli 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Jemaah haji asal Indonesia berangsur pulang ke Tanah Air sejak Jumat (15/7/2022). Lantas, apakah jemaah haji wajib karantina saat tiba di Indonesia?

    Hingga Sabtu (16/7/2022), sudah sebanyak 2.705 jemaah haji tiba di Tanah Air. Mereka adalah yang ketika berangkat ke Tanah Suci masuk dalam gelombang pertama.

    “Selanjutnya, hari ini juga akan dipulangkan jemaah haji Indonesia sebanyak 2.428 orang,” ungkap Plh Biro Humas, Data dan Informasi, Wawan Djunaedi dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

    Wawan menyampaikan, jemaah haji tersebut tergabung dalam enam kloter dan tiba di empat debarkasi.

    Rinciannya, dua kloter tiba di debarkasi Jakarta-Pondok Gede/JKG (780 orang). Satu kloter di Debarkasi Padang/PDG (391 orang). Satu kloter di Debarkasi Solo/SOC (359 orang). Dan dua kloter di Debarkasi Surabaya/SUB (898 orang).

    Sementara itu, apakah jemaah haji wajib karantina saat tiba di Indonesia?

    Setibanya di bandara kedatangan, para jemaah haji akan mendapatkan pengawasan kesehatan, di samping tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai pelaku perjalanan luar negeri.

    Pengawasan kesehatan di bandara yaitu melalui pengecekan suhu dengan menggunakan thermal scanner dan thermal gun, serta pengecekan tanda dan gejala penyakit menular, potensi wabah, termasuk Covid-19.

    Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji, Budi Sylvana menegaskan, bagi jemaah haji yang dalam kondisi sehat dapat langsung kembali ke daerahnya masing-masing.

    “Tidak ada karantina terpusat selama 21 hari kepada jemaah haji. Kami ulangi, tidak ada karantina kepada jemaah haji kita,” tegasnya.

    Jemaah haji, kata Budi, akan diminta mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH). Tujuannya untuk melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri selama 21 hari ke depan.

    “Jadi tidak ada karantina. Yang ada adalah pengawasan secara mandiri di daerah masing-masing. Jadi jemaah bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasa,” katanya.

    Namun, jika saat pemeriksaan di bandara ada gejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, maka jemaah haji bersangkutan akan menjalani pemeriksaan konfirmasi dengan pemeriksaan PCR.

    Demikian juga jika ada jemaah yang sakit setelah beberapa hari pulang ke Tanah Air, Budi berharap, mereka segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Tujuannya, agar bisa mengontrol kesehatan.

    “Ini sebagai upaya kita melakukan deteksi dini agar tidak terjadi penularan penyakit di Tanah Air,” tegas Budi.

    Pengawasan kesehatan secara mandiri ini untuk mengantisipasi infeksi penyakit menular, di antaranya Covid-19, Meningitis, Mers CoV, Polio, dan penyakit lainnya. (jri)

    Jemaah Haji Indonesia Karantina Kemenag

    Berita Terkait

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.