Siberasi.id – Bagi masyarakat yang terbiasa ngabuburit di rel kereta api sepertinya harus menghentikan kebiasaan tersebut. Sebab, ada sanksi pidana yang mengintai bagi siapapun yang melanggar ketentuan larangan berada di jalur kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian telah mengatur larangan berada di jalur kereta api.
Pasal 181 ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
“Aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kami tidak ingin ada korban akibat aktivitas yang seharusnya bisa dihindari,” ungkap Muhib dalam keterangan persnya, Minggu (22/2/2026).
PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau, masyarakat jangan ngabuburit atau berkumpul menunggu waktu berbuka puasa Ramadan di jalur rel kereta api.
Muhib menyebutkan, pihaknya masih menemukan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel saat sore hari pada bulan Ramadan. Mulai dari duduk santai di bantalan rel, berjalan kaki menyusuri lintasan, hingga berfoto dan membuat konten media sosial di atas rel.
Tindakan tersebut bukan hanya sangat berbahaya, tetapi juga melanggar aturan perundang-undangan.
“Kami memahami bahwa ngabuburit merupakan tradisi yang lekat dengan masyarakat saat Ramadan. Namun perlu kami tegaskan, jalur rel kereta api bukanlah ruang publik untuk beraktivitas,” tutur Muhib.
Berisiko Tinggi
Lebih lanjut Muhib menjelaskan, kereta api memiliki kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang. Sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika masinis melihat terdapat orang berada di lintasan.
Selain itu, faktor kelengahan, fokus saat penggunaan handphone di dekat perlintasan, maupun kesalahan memperkirakan jarak dan waktu kedatangan kereta, sering kali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
“Risiko di jalur rel sangat tinggi dan tidak boleh ada yang menganggap sepele,” katanya.
PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat di awal 2026 ini saja, sudah terjadi delapan kali insiden orang tertempar kereta api.
Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon terus menggencarkan sosialisasi keselamatan perkeretaapian ke sekolah-sekolah, komunitas, serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel.
Termasuk meningkatkan patroli keamanan, terutama pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa di titik-titik yang rawan jadi tempat berkumpul. (afi)

