Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
    Berita

    Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

    adminBy adminSelasa, 17 Januari 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan, Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

    Mengutip dari , JPU membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (17/1/2023).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa.

    Dalam perkara tersebut, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

    Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

    Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

    Mantan Kadiv Propam Polri itu dijeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jri)

    Brigadir J Ferdy Sambo Nofriansyah Yosua Hutabarat Pembunuhan Berencana

    Berita Terkait

    Dede Yusuf Tekankan Evaluasi dan Regulasi Jelang Pemilu 2029

    Selasa, 16 September 2025

    Penguatan Kelembagaan, Bawaslu Kota Cirebon Libatkan Mitra Strategis

    Selasa, 16 September 2025

    Maulid Nabi Bersama HDCI Cirebon: Dari Donasi Sosial hingga Gerakan Tanam Pohon

    Sabtu, 13 September 2025

    PPP Kota Cirebon Gelar LKKD, Siapkan Kader Militan Hadapi Pemilu

    Sabtu, 13 September 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.