Siberasi.id – Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes). Para korbannya menderita kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Keempat tersangka tersebut yakni, KL selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, DYOW sebagai Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia dan M serta V yang merupakan karyawan PT Limeme Group Indonesia.
“Terkait investasi suntik modal alkes, APD dan masker itu korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (20/5/2022) seperti dikutip dari .
Gatot menjelaskan, terbongkarnya kasus investasi bodong alkes bermula ketika adanya laporan dari salah satu korban pada Februari 2022 lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri
Tersangka KL menjalankan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban berupa kuota terkait investasi suntik modal alkes, baik APD maupun masker.
“Tawaran itu melalui chat Whatsapp dan telepon. KL menjanjikan keuntungan sebesar 20-30 persen dari modal awal,” jelas Gatot.
Guna meyakinkan korban, KL membuat skenario seolah-olah memenangi tender pemerintah dan swasta untuk pengadaan alkes. Selain itu, ia juga mengunggah foto dengan pejabat pemerintah dan chat Whatsapp pengadaan alkes, beserta proyeksi keuntungannya di Instagram.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, investasi ini awalnya berjalan lancar mulai Februari sampai Agustus tahun lalu. Ketika itu korban bisa mencairkan keuntungannya.
Namun pada 24 dan 27 Desember, korban tidak bisa mencairkan keuntungan dari proyek pengadaan alkes bulan November.
“Hasil penyelidikan, KL tidak pernah ada proyek pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta, sebagaimana bukti chat Whatsapp antara pelaku dengan korban,” beber Gatot.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (jri)