Siberasi.id – Pergantian jabatan kepala daerah beberapa kali terjadi di Kota Cirebon. Mulai dari pengunduran diri Nashrudin Azis sebagai Walikota Cirebon, karena masuk DCT Legislatif Pemilu 2024.
Kemudian Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati, melalui Rapat Paripurna DPRD ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cirebon, pada Senin 6 November 2023.
Pada Rabu 6 Desember 2023, secara resmi Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Walikota Cirebon definitif sisa masa jabatan 2018-2023, sampai Akhir Masa Jabatan (AMJ) 12 Desember 2023.
Setelah AMJ Walikota Cirebon, Pj Gubernur Jawa Barat sempat mengeluarkan surat Nomor 42/KPG.07/PEM OTDA, terkait penunjukan Sekda Kota Cirebon untuk menjalankan tugas sehari-hari (Plh) Walikota Cirebon, sampai dengan dilantiknya Pj Walikota Cirebon.
Surat penunjukan Plh tersebut dikeluarkan Tanggal 12 Desember 2023, sehingga Gusmul juga sempat menjabat Plh Walikota Cirebon walapun kurang dari 24 jam. Sampai akhirnya Gusmul secara resmi dilantik menjadi Pj Walikota Cirebon, pada Rabu 13 Desember 2023.
Ada beberapaa istilah jabatan terkait pergantian kepalaa daerah/walikota ini, diantaranya adalah Pelaksana Hariah (Plh), Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj).
Guru Besar IAIN Cirebon sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Prof Sugianto menjelaskan, sebenarnya istilah-istilah tersebut sudah biasa dipakai dalam tata negara.
Plh adalah Pelaksana Harian yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah atas perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Apabila Kepala Daerah (KDh) dan Wakil Kepala Daerah (WKDh) secara bersamaan sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Dasar hukum tentang Plh atau Pelaksana Harian diatur dalam Pasal 65 Ayat (5) dan Ayat (6) UU No. 23 Tahun 2024.
Plt adalah Pelaksana Tugas yang dijabat oleh Wakil Kepala Daerah (WKDh) yang melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah (KDh) dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Dasar hukum tentang Plt atau Pelaksana Tugas diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014.
“Perbedaan Plh dan Plt secara mendasar, yaitu Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap,” jelasnya Kamis (14/12).
Namun, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Sedangkan Pj adalah pejabat dalam kepala daerah di masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, maka sampai dilantik kepala daerah baru yang definitif, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.
“Dalam hal ini Sekda Kota Cirebon ditunjuk Mendagri dan dilantik oleh Pj Gubernur Jabar untuk menjadi Pj Walikota Cirebon, sampai dilantiknya Walikota/Wakil Walikota Cirebon definitif hasil dari pemilihan kepala daerah (pilkada),” pungkasnya. (red)