Siberasi.id – Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cirebon diingatkan untuk menjaga netralitasnya menjelang Pemilu 2024.
Hal itu seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi saat membuka rapat koordinasi evaluasi pelanggaran netralitas ASN di instansi pemerintah, Rabu (15/2/2023).
“Kegiatan hari ini menjadi momentum bersama untuk menguatkan komitmen dalam mewujudkan netralitas pegawai ASN yang kokoh,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Bahkan pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“Aturan tersebut untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. Di dalamnya juga mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar,” kata Agus.
Menurut Agus, netralitas ASN seringkali menjadi isu dan tantangan di musim kontestasi politik seperti sekarang. “Di satu sisi ASN harus bersikap netral, sementara di sisi lain ASN memiliki hak pilih,” katanya.
Untuk itu, Agus meminta semua ASN di Kota Cirebon harus mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu. Setiap ASN di Kota Cirebon juga harus menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak memihak pada kontestan politik mana pun.
“Melalui momen ini kita harapkan dapat tergali informasi dan pengetahuan untuk memaksimalkan penerapan netralitas ASN,” katanya. (jri)