Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Hero Dorong Kemendag Gencar Sosialisasikan UUPK
    Berita

    Hero Dorong Kemendag Gencar Sosialisasikan UUPK

    adminBy adminKamis, 2 November 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat secara masif. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.

    hal tersebut disampaikan oleh, Anggota Komisi VI DPR RI, Dr H Herman Khaeron MSi dalam sosialiasi program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Cirebon, Kamis (2/11/2023).

    “Regulasi yang ada harus diketahui oleh masyarakat secara luas. Tentu untuk memberikan rasa aman kepada konsumen yang melakukan transaksi perdagangan, terutama pada pasar digital,” ujarnya.

    Sebagai konsumen, masyarakat harus mendapatkan hak. Seperti mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

    Selain itu, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

    “Hak-hak itu harus dipahami oleh masyarakat sebagai konsumen. Jangan sampai karena minimnya informasi akhirnya hak tersebut diabaikan,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

    Masih kata Hero sapaan akrabnya, Komisi VI DPR RI tengah merevisi UUPK tahun 1999. Sebab, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini yang sudah masuk di era digital.

    “Ada beberapa poin yang kami sesuaikan dengan kondisi saat ini. Aturan yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini,” ujarnya.

    Dia berharap, sosialiasi UUPK mampu mengedukasi masyarakat, khususnya yang berada jauh dari perkotaan. Sehingga, saat terjadi sengketa perlindungan konsumen, bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

    “UUPK harus dipahami oleh masyarakat yang ada di Cirebon. Karena penting untuk mendapatkan kepastian hukum saat ada sengketa,” ucapnya.

    Kemendag Perlindungan Kosumen UUPK

    Berita Terkait

    Pemkot Cirebon Tetapkan Status Siaga Banjir hingga Maret 2026

    Selasa, 28 Oktober 2025

    Pensiunan ASN Kota Cirebon Bantu Warga Miliki Dokumen Nikah dan Kependudukan

    Selasa, 28 Oktober 2025

    Demokrat Jabar Perkuat Badan Saksi Daerah Hadapi Pemilu

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Lima Calon Terpilih Jadi Anggota KID Kota Cirebon 2025–2029

    Jumat, 24 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.